RJ Lino: Saya Masuk Aset Pelindo II Rp 6,5 T, Waktu Berhenti Rp 45 T

23 Januari 2020 23:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait perkara suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan, RJ Lino tak ingin menyinggung terkait teknis perkara saat ditanyai wartawan. Ia hanya menjelaskan selama menjabat 6,5 tahun, banyak keuntungan yang didapat Pelindo II, sehingga aset perusahaan menjadi bertambah..
"Saya cuma bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo aset Pelindo II itu 6,5 triliun, waktu saya berhenti aset Pelindo itu 45 triliun. Dalam 6,5 tahun," kata RJ Lino di gedung KPK, Kamis (23/1).
"Saya bikin kaya perusahaan itu berapa kali (lipat)," sambung dia.
Eks Dirut Pelindo II, RJ Lino, saat akan menjalanai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/1). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Ketika ditanyakan mengenai teknis pengadaan QCC, RJ Lino juga tak mau menjawab. Ia menyerahkannya ke dalam proses penyidikan.
"Saya enggak itu (menjawab), itu kan prosesnya di sana. Biarkan aja lah. Tapi saya ikutin aja ya bagaimana prosesnya. Cuma saya bilang ke kalian aja ya, saya waktu masuk Pelindo asetnya Rp 6,5 triliun, saya berhenti Rp 45 triliun kalian bisa nilai sendiri. Siapa yang untungkan negara," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak usah bilang, Anda lihat saja. Angka itu bisa bicara, kalah orang bicara bisa bohong, tapi angka itu enggak bisa bohong," pungkasnya.
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan tiga unit QCC DI Pelindo II pada Desember 2015. Namun, hingga kini ia tak ditahan.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat jadi Dirut Pelindo II, dengan menunjuk langsung perusahaan Cina, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan itu.
Adapun proyek pengadaan itu bernilai sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan QCC di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.