RK: Kasus Pelecehan 'Staycation Perpanjangan Kontrak' Tak Hanya di 1 Perusahaan

9 Mei 2023 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Kamil. Dok: Humas Pemprov Jabar.
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Kamil. Dok: Humas Pemprov Jabar.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK), mengatakan kasus pelecehan seksual "staycation perpanjangan kontrak" terjadi tidak hanya di satu perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Komen pertama, itu tidak boleh terjadi, itu adalah kriminalitas ya, jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau syarat perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis lah, tidak boleh terjadi," kata Ridwan saat ditemui wartawan di RSUD Bandung Kiwari, Selasa (9/5).
Pelecehan "staycation perpanjangan kontrak" diduga dilakukan bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengakuan Korban

Karyawati berinisial AD (kanan) korban pelecehan seksual "staycation perpanjangan kontrak", didampingi Anggota DPR-RI, Obon Tabroni. Dok: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
Yang mengungkapkan kasus ini adalah AD (24 tahun), karyawati perusahaan di Cikarang yang menjadi salah satu korban pelecehan seksual "staycation perpanjangan kontrak".
Menurut AD, pelaku pelecehan adalah manajer outsourcing yang sudah "berulah" sejak awal AD kerja di perusahaan tersebut—pada November 2022.
AD diajak staycation, bahkan ditanyai di mana alamat indekosnya. AD yang kerap menolak itu kemudian diancam pelaku.
ADVERTISEMENT