Robertus Robet: Saya Mohon Maaf Dianggap Rendahkan Institusi

7 Maret 2019 15:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robertus Robet keluar bersama Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai diperiksa dari Bareksrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Robertus Robet keluar bersama Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai diperiksa dari Bareksrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dosen UNJ yang diamankan polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian, Robertus Robet, akhirnya keluar setelah diperiksa lebih kurang 14 jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Kamis (7/3) Robet didampingi Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo sekitar pukul 14.30 WIB. Robet yang mengenakan jaket biru tersebut membenarkan bahwa yang berorasi di acara Kamisan 28 Februari tersebut adalah dirinya.
"Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah saya, dan oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama-tama ingin menyampaikan permohonan maaf, tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ujar Robet kepada wartawan di Mabes Polri.
Robertus Robet keluar bersama Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai diperiksa dari Bareksrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Ia mengaku diamankan polisi sejak pukul 00.30 WIB. Meski diperiksa selama 14 jam, ia mengaku diperlakukan dengan baik.
"Namun demikian saya menyatakan bahwa saya semalam diperiksa dan diamankan pihak polisi, saya diperlakukan baik selama diperiksa," jelas Robet.
ADVERTISEMENT
Ia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan dari kasus yang dihadapinya pada pihak kepolisian.
"Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami, itu nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Robet.
Robertus Robet keluar bersama Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai diperiksa dari Bareksrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Selain diduga menghina TNI, Robet ditangkap karena diduga melanggar UU ITE saat bernyanyi dalam Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Video aksinya itu tersebar di media sosial.
Dalam video itu, Robet mengawali orasinya dengan menyanyikan beberapa bait lirik lagu terkait kritik terhadap Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sering dinyanyikan oleh aktivis 1998.
Meski demikian, polisi memastikan Robet akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. Sebab, ancaman hukuman penjara yang dikenakan Robet di bawah 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT