Rocky Gerung & Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Hina Jokowi

1 Agustus 2023 9:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
Rocky Gerung memenuhi panggilan sebagai saksi untuk sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung memenuhi panggilan sebagai saksi untuk sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).
Lisman menuturkan, Rocky diduga telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi melalui pernyataannya yang disebarluaskan di sosial media.
Laporan polisi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun. Foto: Dok. Istimewa
"Karena diksi dibangun Rocky Gerung dan pernyataan di suatu forum yang disebarkan melalui YouTube sangat tidak etis karena dia sangat menyerang presiden, kepala negara yang hari ini dipimpin pak Jokowi," tuturnya.
Sementara untuk Refly, dinilai Lisman, merupakan orang yang diduga menyebarluaskan pernyataan Rocky tersebut. Hal ini yang menjadi alasan Lisman turut melaporkan Refly.
ADVERTISEMENT
"Dia yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang tonton hampir puluhan ribu yang tonton YouTube tersebut," jelas dia.
Lebih lanjut, Lisman turut menyertakan sejumlah barang bukti sebuah flashdisk yang berisikan video bermuatan dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Jokowi.
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Belum ada tanggapan dari Refly Harun dan Rocky Gerung terkait pelaporan ini.
ADVERTISEMENT

Bareskrim Tolak Laporan Relawan soal Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi

Sementara itu, laporan yang dilakukan relawan Jokowi seperti Barikade 98 hingga Bara JP kepada Rocky Gerung ditolak Bareskrim Polri.
Rocky dilaporkan ke Bareskrim usai diduga menyebut Presiden Jokowi sebagai 'bajingan tolol'.
"Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP [laporan polisi] laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik, ya," kata Sekjen Bara JP Relly Reagen di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7) malam.
Relawan Barikade 98 hingga Bara JP melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi, Senin (31/7/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Pada kesempatan yang sama penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, menjelaskan kenapa polisi menolak laporan itu. Menurutnya untuk laporan kasus dugaan penghinaan perlu ada klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina.
ADVERTISEMENT
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden," tutur Ferry.
"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan, dumas [pengaduan masyarakat], tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," tambahnya.