Rocky Gerung Dipolisikan, Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Bakal Ngadu

2 Agustus 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi laporan terhadap Rocky Gerung ke polisi. Rocky dipolisikan karena dianggap menghina Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Rocky dipolisikan karena menyebut Jokowi 'bajingan tolol'. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.
Mahfud mengatakan, Jokowi tidak akan melapor polisi. Ia lantas membandingkan ketika Presiden SBY melaporkan kasus penghinaan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Saya juga sudah melihat Pak Jokowi itu tidak mau mengadu," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (2/8).
"Dulu Pak SBY ngadu dan yang diadukan dihukum ya Zaenal Ma'arif Wakil Ketua DPR dan Eggy Sudjana karena Pak SBY mau ngadu dan diproses," ucap Mahfud.
Kala itu, SBY melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya pada 2008 terkait pencemaran nama baik Presiden SBY. Pada Maret 2008, Zaenal divonis 8 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Zaenal minta maaf secara tertulis kepada SBY dan SBY memaafkannya.
ADVERTISEMENT
"Ini Pak Jokowi tidak mau ngadu," ucap Mahfud.
Meski begitu, Mahfud mengatakan pemerintah juga menerima banyak masukan dari akademisi hingga aktivis. Mereka mempertanyakan mengapa Istana tidak mengambil sikap ketika kepala negara dihina.
"Banyak juga masukan dari akademisi, aktivis masa negara diam aja kepala negara dilecehkan dan sebagainya, saya jawab ini delik aduan dan saya tanya ke lingkungan Istana belum ada rencana mengadukan," jelas Mahfud.
Lebih jauh, meski delik aduan, Mahfud mengatakan, bukan tidak mungkin polisi akan memproses laporan terhadap Rocky Gerung.
"Tapi bisa saja delik ini berkembang karena orang sudah menganggap ini masalah dan timbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, medsos, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Tergantung pada terpenuhi syarat pidana itu, sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," tutup Mahfud.
Laporan polisi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun. Foto: Dok. Istimewa
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, mempolisikan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Lisman menuturkan, Rocky diduga telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi melalui pernyataannya yang disebarluaskan di sosial media.
"Karena diksi dibangun Rocky Gerung dan pernyataan di suatu forum yang disebarkan melalui YouTube sangat tidak etis karena dia sangat menyerang presiden, kepala negara yang hari ini dipimpin pak Jokowi," tuturnya.
Sementara untuk Refly, dinilai Lisman, merupakan orang yang diduga menyebarluaskan pernyataan Rocky tersebut. Hal ini yang menjadi alasan Lisman turut melaporkan Refly.
"Dia yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang tonton hampir puluhan ribu yang tonton YouTube tersebut," jelas dia.
ADVERTISEMENT

Laporan ke Bareskrim Ditolak

Laporan yang dilakukan relawan Jokowi Barikade 98 hingga Bara JP kepada Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, sebelum akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Penasihat hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, menjelaskan kenapa polisi menolak laporan itu. Menurutnya untuk laporan kasus dugaan penghinaan perlu ada klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden," tutur Sekjen Bara JP Relly Reagen di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7) malam.