Rocky Gerung soal Dipolisikan Relawan Jokowi: Pandangan Saya Harus Dihormati

31 Juli 2023 20:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Rocky Gerung. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat politik Rocky Gerung buka suara usai dilaporkan relawan Jokowi ke polisi. Rocky menyebut kritik yang ia lontarkan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu harus dihormati.
ADVERTISEMENT
"Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," ujar Rocky saat dihubungi kumparan, Senin (31/7).
Dalam video yang beredar, Rocky Gerung mengkritik kebijakan Jokowi dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Rocky yang tak setuju dengan IKN lantas menyebut Jokowi 'bajingan tolol'.
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy. Dia masih ke China nawarin IKN. Masih mondar-mandir dari ke koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya," ujar Rocky dalam video.
"Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut," ucap Rocky dalam video tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut Rocky juga mengatakan, akan ada demo buruh yang memprotes hal ini pada 10 Agustus mendatang.
"Kita harus lantangkan ini, saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol (demo). Bukan percaya, saya ingin. Lebih baik macet di tol dari di jalan pikiran. Sejarah menunggu kita, siapa yang dipanggil sejarah untuk mewakafkan waktunya. Tidak ada perubahan tanpa gerakan," ungkap dia.
Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani, mengatakan sudah habis kesabaran kepada Rocky dinilainya kerap melontarkan hinaan hingga hoaks.
"Tidak boleh ada satu manusia pun di republik ini bisa gampang melakukan penghinaan pihak lain, terlebih kepada presiden. Serangan membabi buta, isu yang sifatnya fitnah, pencemaran nama baik, hoaks, serangan pribadi kepada Jokowi, bahkan istri Jokowi," kata Benny di Bareskrim, Senin (31/7).
Relawan Barikade 98 hingga Bara JP melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi, Senin (31/7/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
"Dia juga mengatakan bajingan pengecut, dan bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 Agustus turun aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung di mana? Dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi tidak pernah berdarah menggulingkan rezim Soeharto," imbuh Benny.
ADVERTISEMENT
Benny berharap dengan laporan hari ini, Rocky bisa diproses hukum. Ia memandang Rocky setidaknya telah melanggar Pasal 218 Ayat (1) KUHP terkait serangan harkat martabat presiden.
"Pokoknya tagar kita per hari ini adalah penjarakan Rocky gerung. Kalau kita lihat Pasal 218 (KUHP) sudah bisa. Kalau dia menghindar kalau itu bukan serangan kepada kepala negara, tolong dilihat videonya utuh. Pertama dia katakan Jokowi bajingan tolol, tidak ada kata presiden," paparnya.
Sayangnya Benny tak memberikan bukti laporan diterima Bareskrim.