Rombongan Road Bike Nekat Gowes ke Bundaran HI, Langsung Diputar Balik Polisi

20 Agustus 2021 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada para pesepeda yang berolah raga dan melewati jalan protokol seperti Jalan MH Thamrin, Bundaran HI, dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Mereka meminta para pesepeda road bike untuk tak melintasi kawasan tersebut selama penerapan PPKM Level 4 di DKI.
Melalui postingan Instagram Polda Metro Jaya yang diunggah pada Jumat (20/8), tampak petugas kepolisian meminta para pesepeda yang ingin melintasi kawasan MH Thamrin untuk berputar balik, karena selama PPKM Level 4, para pesepeda dilarang untuk melintasi kawasan tersebut.
Petugas kemudian mengarahkan rombongan pesepeda ini ke jalur lain sambil mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan dengan berolah raga di rumah saja.
"Sehubungan dengan masih diberlakukannya pembatasan mobilitas PPKM Level 4, #Polri menghimbau pesepeda agar tidak memasuki Kawasan Bunderan HI Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat dan hanya berolahraga di sekitar rumah saja," demikian tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu tidak hanya berlaku bagi para pesepeda road bike. Semua pesepeda dianjurkan berolahraga di sekitar rumah saja, tak harus ke pusat kota seperti Jalan Sudirman-Thamrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus 2021. Aturan itu terutang dalam Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.
Aturan ini ditetapkan dan diteken Anies pada Senin (16/8). Pelaksanaan penegakan aturan selama PPKM Level 4 merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19.
Bersepeda memang salah satu olahraga luar ruangan atau outdoor yang sudah boleh dilakukan oleh warga selama PPKM level 4 di Jakarta. Tapi, pelaksanaanya cukup di sekitar rumah saja.
ADVERTISEMENT