Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Dakwaan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, membuka aliran suap kepada eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy , dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
ADVERTISEMENT
Selama proses seleksi Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, Romy diduga telah menerima Rp 255 juta.
Suap diberikan agar Romy membantu Haris menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Kala itu, Haris masih menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jatim sekaligus Plt Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut jaksa, uang suap itu diduga diberikan sebanyak dua kali di rumah Romy , Jalan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pertama pada 6 Januari 2018. Saat itu uang yang diberikan sebesar Rp 5 juta. Haris memberi uang ke Romy karena telah dibantu lolos dalam seleksi administrasi. Sebab kala itu pencalonan Haris bermasalah karena ia tengah menjalani sanksi hukuman disiplin PNS. Padahal syarat ikut seleksi harus bebas dari sanksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sekaligus komitmen awal untuk bisa diangkat dalam sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa saat membacakan dakwaan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).
Kedua, suap diberikan sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019. Suap itu diberikan agar Romy membantunya dalam proses pengangkatan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Adanya suap tersebut membuat Romy meminta kepada Lukman agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil dengan segala resikonya.
Hingga pada 4 Maret 2019, Haris diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur, berdasarkan keputusan Menteri Agama. Ia pun dilantik secara resmi dalam jabatannya pada 5 Maret 2019.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi uang tersebut di atas kepada Romahurmuziy adalah untuk menggerakkan Romahurmuziy melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Haris itu dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.