Roy Suryo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, ini Kata Polda Metro

7 Agustus 2022 15:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo  saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka kasus kasus meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permintaan diajukan kuasa hukum Roy Suryo pada Sabtu (6/8).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, persetujuan permohonan tersebut sepenuhnya ada di tangan penyidik. Sejauh ini, lanjut dia, belum ada informasi dari penyidik terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan itu.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," kata Zulpan dalam keterangannya, Minggu (7/8).
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief, mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan karena kliennya mengalami sakit.
"Kita ya karena sesungguhnya Pak Roy itu memang sakit. Kan sakit itu tidak harus diopname, tapi sakit ini tidak bisa mendapatkan pressure yang bisa menambah sakitnya. Yaitu dia sakit diabetes yang sudah mendapat perawatan dari tahun 94. Itu ada sejarah perawatan dia, kita lampirkan," kata Elza, Sabtu (6/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ditahan Polda Metro

Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi. Selain itu, polisi juga menyita akun Twitter milik Roy.
ADVERTISEMENT
"Beberapa barang bukti yang disita penyidik terkait tindak pidana ini adalah, akun Twitter saudara Roy Suryo yang mana digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8).
Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo juga dilakukan penyitaan.
"Telepon genggam milik Roy Suryo juga disita," tuturnya.
Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan, Roy ditahan dengan alasan penyidik khawatir Roy menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
ADVERTISEMENT