Roy Suryo Cs Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Ditunda hingga Selesai HUT RI
·waktu baca 3 menit

Kuasa hukum Roy Suryo cs meminta Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan pada klien mereka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo. Penundaan pemeriksaan ini hingga perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 selesai dilakukan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Namun, ia menegaskan para kliennya tidak bisa hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik karena padatnya agenda menjelang perayaan kemerdekaan.
“Intinya hari ini kami datang dalam rangka untuk memberitahukan beberapa informasi. Yang pertama, bahwa klien-klien kami sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana, pencemaran, dan fitnah yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo pada 30 April 2025 yang lalu,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (11/8).
Khozinudin merinci sejumlah nama yang dipanggil, yaitu:
Sunarto (saksi/Youtuber, dipanggil hari ini)
Arief Nugroho (jurnalis, dipanggil hari ini)
Roy Suryo Notodiprojo (saksi terlapor, dipanggil Selasa 12 Agustus)
Rizal Fadillah (saksi terlapor, dipanggil Selasa)
Kurnia Tri Royani (dipanggil Selasa 12 Agustus)
Rustam Effendi (saksi terlapor, dipanggil Kamis 14 Agustus),
Nur Diansa Susilo (saksi terlapor, dipanggil Kamis 14 Agustus)
Rismon Sianipar (saksi terlapor, dipanggil Kamis 14 Agustus). Abraham Samad (saksi terlapor, dipanggil Rabu 13 Agustus).
Khozinudin menjelaskan, para kliennya telah menugaskan dia dan timnya untuk menyerahkan surat resmi ke Polda Metro Jaya terkait ketidakhadiran mereka pada tanggal-tanggal tersebut.
“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi ya ada Senin, Selasa, Rabu, Kamis yang menjelang 17 Agustus 2025 ini sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan,” ujarnya.
Bukan Mangkir
Khozinudin menegaskan ketidakhadiran para klien bukan berarti mangkir.
“Kami perlu tegaskan bahwa di dalam KUHAP memang ada proses untuk pemanggilan selanjutnya. Artinya ketidakhadiran klien kami ini bukan berarti mangkir, bukan tanpa keterangan,” ucapnya.
“Jadi Reskrimum nanti kita kirim surat ditujukannya kepada Kapolda Metro Jaya apalagi Kapolda Metro Jaya kita yang baru sekarang. Semoga surat ini nanti bisa memberikan argumentasi bahwa memang tidak ada panggilannya yang diabaikan,” tambahnya.
Khozinudin juga menyebut, pihaknya akan merekomendasikan agar pemeriksaan dijadwal ulang setelah perayaan Hari Kemerdekaan.
“Kami merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya pemanggilan itu dilakukan penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi setelah 17 Agustus 2025. Karena menjelang 17 itu kita ada banyak agenda kegiatan yang berkaitan dengan perayaan,” katanya.
Minta Silfester Ditangkap
Khozinudin dalam pernyataannya juga meminta agar kejaksaan menangkap Silfester Matutina, relawan Jokowi yang juga mengadukan para aktivis terkait ijazah Jokowi.
Khozinudin meminta Silfester yang kini menjabat sebagai komisaris independen sebuah BUMN, dieksekusi ke penjara.
Hal ini terkait dengan putusan MA yang telah berkekuatan tetap atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester dalam kasus fitnah terhadap mantan wapres Jusuf Kalla pada 2019.
"Sampai hari ini kami belum mendengar ada kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut, padahal kami sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Juli 2025 lalu," ujar Khozinudin.
Kasus fitnah yang menjerat JK ini terkait orasi Silfester yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Sebelumnya, Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla terkait kasus fitnah itu. Namun, pihak Jusuf Kalla mengatakan hal itu tak pernah ada.
