Roy Suryo Cs Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
·waktu baca 3 menit

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama analis kebijakan publik Bonatua Silalahi menerima salinan fotokopi terlegalisir ijazah Joko Widodo tahun 2014 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan dokumen ini merupakan kelanjutan dari permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan Bonatua pada 2 Oktober lalu.
Bonatua menjelaskan, pada permohonan sebelumnya, KPU baru menyerahkan salinan fotokopi terlegalisir tahun 2019 beserta keterangan verifikasi dan validasinya. Kali ini, pihaknya menerima salinan ijazah tahun 2014.
“Namun sayangnya memang untuk dokumen verifikasi-klarifikasinya belum diberikan. Lagi dicari juga ya. Salinan ijazahnya sudah diberi,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat (24/10).
Menurut Bonatua, ijazah yang diterimanya kali ini adalah ‘fotokopi dari fotokopi’ yang pada 2014 diserahkan mantan presiden Jokowi ke KPU.
“Dulu calon kan mem-fotokopi, terus dilegalisir ke UGM, diserahkan ke KPU. Di fisiknya itulah yang disimpan mereka lalu di-fotokopi, inilah hasilnya,” katanya.
Ia menyebut ijazah tersebut berbeda dari dokumen tahun 2019 karena proses legalisir 2014 masih dilakukan manual.
Bonatua juga mencatat setidaknya ada delapan bagian dalam dokumen yang ditutup. Ia menilai penutupan tersebut seharusnya disertai uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
“Delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup, apa konsekuensinya kalau dibuka, dan tidak boleh selamanya dirahasiakan,” ujar Bonatua.
Ia mencontohkan, dalam Keputusan KPU Nomor 731, kerahasiaan dokumen maksimal berlaku lima tahun.
Meski begitu, Bonatua menyebut dokumen yang diterima KPU tetap sah sebagai arsip publik. Sebab ijazah yang digunakan untuk pendaftaran mantan calon presiden telah dinyatakan terbuka untuk publik.
“Kalau ijazah asli itu milik pribadi, tapi kalau yang setara dengan asli ini milik publik. Karena waktu pendaftaran itu sudah disetujui siap dipublikasikan,” ucapnya.
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan akan meneliti lebih lanjut keaslian dan konsistensi dokumen tersebut dengan salinan lain yang diperoleh dari tahun berbeda, termasuk dari KPU Solo dan KPU DKI Jakarta.
“Antara masing-masing legalisasinya nanti akan kita cek. Apakah yang digunakan di Solo itu benar yang dulu digunakan di Solo, atau ada sesuatu yang ditarik dari tahun lain. Nanti akan ketahuan,” kata Roy.
Ia juga mengaku akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan temuannya secara lebih detail.
Roy menambahkan, temuan tersebut kemungkinan akan digunakan sebagai bukti baru dalam proses hukum berikutnya. “Pasti, apalagi dengan itu saya punya sesuatu yang menjadi kunci,” tuturnya.
Bonatua lalu menegaskan kembali tidak akan berhenti pada penyerahan dokumen ini. Ia berencana menggugat ke Komisi Informasi Pusat agar bagian-bagian yang ditutup dalam salinan ijazah dibuka ke publik.
“Kita akan tetap berjuang sesuai dengan Undang-Undang KIP. KPU bisa saja menyembunyikan informasi, tapi itu akan kita challenge, diuji di Komisi Informasi Pusat,” katanya.
Roy menambahkan dengan menyebut upaya mereka dilakukan semata untuk memastikan transparansi. “Ijazah itu tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Harusnya ijazah itu dibuka,” ujar Roy.
