Roy Suryo Dicecar 25 Pertanyaan Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik '2 Buzzer'

7 Juni 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun YouTube 2045 TV, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (7/6) pagi.
ADVERTISEMENT
"Hari ini saya dan tiga saksi sudah dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sudah membuat BAP atas perkara yang melibatkan dua buzzer. Saya sekali lagi menyebutnya buzzer, saya tidak menggunakan istilah YouTuber apalagi penggiat media sosial," kata Roy kepada wartawan, Senin (7/6).
Roy mengatakan pemeriksaan berjalan lancar. Ada 25 pertanyaan yang disampaikan penyidik.
"25 pertanyaan buat saya, 25 itu terutama ada sekitar 21 yang menyangkut inti ya, yang lain kan ada tentang kesehatan paling bawah kan merasa ditekan atau tidak, alhamdulillah baik ya," kata Roy.
Dalam kesempatan itu, Roy juga menjelaskan bukti-bukti yang dia miliki. Di antaranya rekaman video yang dibuat pemilik akun tersebut.
"Semua bukti-bukti screencapture saya sampaikan. Selain screencapture ada video dari YouTube yang sudah saya download sepanjang 18 menit 8 detik yang masih asli yang tanggal 2 Juni," kata Roy.
ADVERTISEMENT
Roy menyarankan agar polisi menahan kedua terlapor. Sebab, tim hukumnya menemukan kalau video itu sudah ada perubahan dari yang dilaporkan Roy sebelumnya.
"Ya kalau terjadi perubahan berarti satu lagi tambahannya saran dari Pak Pitra tadi (penahanan) betul sekali agar tidak kemudian semakin menghilangkan alat bukti," kata Roy.
Awal mula kasus
Kasus ini berawal dari postingan video berjudul 'Roy Suryo Dewa Panci Bikin Ulah Lagi' di akun Youtube 2045 TV yang menyinggung kasus serempetan mobil antara Roy dengan Lucky Alamsyah. Bagi Roy isi video itu mencemarkan nama baiknya.
Salah satu yang ia sorot adalah kasus lamanya yang diungkit kembali, yaitu terkait aset Kemenpora yang dahulu dikabarkan dibawanya usai lengser sebagai Menpora.
ADVERTISEMENT
"Dia menyebut soal aset Kemenpora dan sudah saya jawab tegas bahwa ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mana peristiwa itu sebenarnya sudah inkracht dan Kemenpora sudah mencabut gugatan dan membayar perkara," kata Roy.
Hal itu juga disampaikan Roy saat diperiksa oleh penyidik sebagai bagian dari bukti.
Roy membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021. Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua terlapor diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.