Roy Suryo Dilaporkan dengan Pasal Penistaan Agama Terkait Meme Stupa Candi

20 Juni 2022 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora Roy Suryo dipolisikan terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. Pelapornya berasal dari perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana.
ADVERTISEMENT
"Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," kata Herna di Polda Metro Jaya, Senin (20/6).
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Roy dituding melanggar Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
Bila melihat secara mendalam, Pasal 156 A KUHP mengatur tentang penodaan terhadap suatu agama. Berikut bunyinya:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian atau SARA:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Terakhir, Pasal 45a Ayat 2 tentang berita bohong:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Roy sendiri juga sudah melaporkan 3 aku medsos ke Polda Metro Jaya. Dia merasa tak mengedit meme tersebut. Belakangan dia juga telah meminta maaf.
ADVERTISEMENT