Tokoh Agama Buddha Serahkan Masalah Hukum Meme Stupa Jokowi ke Polisi

20 Juni 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tokoh agama Buddha, Suhadi Sendjaja, menilai polisi bisa menindak perkara meme Jokowi sebagai stupa di Candi Borobudur yang diunggah Roy Suryo. Sebab itu adalah masalah umum yang tidak perlu menunggu laporan.
ADVERTISEMENT
"Ya, itu kan dengan sendirinya karena ini kan masalah umum, ya. Apa masalahnya itu sesuatu dilakukan secara terbuka saya kira itu polisi punya urusan, itu nanti kalau memang ada pelanggaran itu dengan sendirinya tanpa harus ada laporan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (20/6).
"Kecuali urusan-urusan pribadi itu harus ada yang melaporkan. Itu kan umum dan urusannya yang berkaitan dengan simbol negara," tambah Suhadi.
Meski begitu ia meyakini polisi memiliki pertimbangan sendiri untuk menindak atau tidak perkara tersebut.
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
"Polisi tentu punya pertimbangan. Yang penting kan semua, yang pasti kan itu sudah dicabut juga dan mestinya sudah, ya," kata Suhadi.
Suhadi juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin membuat laporan terkait perkara itu. Sebab itu adalah hak setiap individu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ketum Parisadha Buddha Dharma NSI itu memilih untuk tidak mempermasalahkan meme itu ke ranah hukum. Suhadi lebih memilih berpegangan pada hukum karma yang ada dalam ajaran Buddha.
"Kalau bapak pribadi sebagai salah satu tokoh Buddha, ya, pemikirannya orang Buddha kan pegangannya hukum karma. Tapi kemudian kalau kaitannya dengan masalah urusannya dengan UU ITE, ya, silakan nanti mungkin ada orang-orang ahlinya. Bapak kan tidak ahli di situ," pungkas Suhadi.