Roy Suryo Kembali Datangi Polda Metro, Diperiksa Lagi soal Meme Stupa

14 Juli 2022 12:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menpora Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menpora Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (14/7).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan, Roy tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja merah. Roy tak banyak berkomentar saat ditanya awak media.
"Nanti ya," kata Roy singkat.
Belum dapat dipastikan maksud dan tujuan kedatangan Roy. Menurut informasi yang beredar, dia bakal diperiksa sebagai terlapor kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Kasus Roy Suryo soal unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi naik ke penyidikan.
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Dia dilaporkan perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso, melaporkan Roy lantaran dinilai telah menghina agamanya dengan unggahan itu. Roy dianggap turut andil dalam menyebarkan meme tersebut.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Roy itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Laporan di Bareskrim itu kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Artinya, seluruh laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam kedua laporan itu, Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.