Roy Suryo Masih Berpenyangga Leher Saat Dibawa Masuk ke Rutan Polda Metro

5 Agustus 2022 23:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo  saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Eks Menpora itu ditahan d Rutan Polda Metro Jaya mulai Jumat (5/8) malam.
ADVERTISEMENT
Usai rampung menjalani pemeriksaan Roy keluar dari ruang penyidik dan langsung digiring ke rumah tahanan.
Selama dibawa ke rutan Roy tak mengucapkan sepatah kata pun. Dia hanya mengacungkan jempolnya.
Roy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, penyidik memutuskan untuk menahan Roy lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," ujar Zulpan.
Selain itu, ponsel hingga Twitter milik Roy turut disita penyidik.
Polisi juga telah memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo. Dia dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
ADVERTISEMENT