Roy Suryo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Lanjutan soal Meme Stupa

28 Juli 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menpora Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
Kehadiran Roy dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya Pitra Romadoni.
"Iya sudah datang sekitar pukul 10-an ya. (Pemeriksaan) masih berlangsung," ujar Pitra saat dihubungi.
Pitra enggan menjelaskan soal kondisi terkini kliennya tersebut. Dia hanya menyebut, sebelum dilakukan pengambilan keterangan, Roy telah menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu.
"Beliau cek kesehatan dulu tadi ke rumah sakit karena tahulah Kondisi kesehatan beliau lagi kurang baik," jelasnya.
Roy Suryo meninggalkan Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kursi roda, Jumat (22/7/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, pemeriksaan kembali dijadwalkan pada Kamis (28/7) mendatang.
Zulpan menerangkan, Roy Suryo sejatinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (22/7) lalu. Hanya saja, pemeriksaan itu belum rampung.
"Pemanggilan ini merupakan pemanggilan lanjutan yang mana yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan, namun sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan penyidik, kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," terangnya.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo meninggalkan Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kursi roda, Jumat (22/7/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama, Pasal 156 A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
"Kemudian pasal yang disangkakan kepada saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas Zulpan.