Roy Suryo Tak Ditahan Usai 12 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa

22 Juli 2022 23:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo meninggalkan Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kursi roda, Jumat (22/7/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo meninggalkan Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kursi roda, Jumat (22/7/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan eks Menpora Roy Suryo menjadi tersangka terkait kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.Roy ditetapkan tersangka pada Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
Setelah 12 jam lebih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB, akhirnya Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pantauan kumparan, Roy Suryo dengan berpakaian batik keluar pukul 22.18 WIB. Ia mengenakan kursi roda dan dipapah menuju mobilnya.
Kemudian mobil yang ditumpanginya pergi meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Roy kepada awak media.
Roy Suryo meninggalkan Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kursi roda, Jumat (22/7/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama, Pasal 156 A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
"Kemudian pasal yang disangkakan kepada saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar Zulpan.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Herna menilai, Roy telah melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa itu.
"Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," kata Herna.