Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka. Roy ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Jadi benar Roy Suryo sedang diperiksa di PMJ dengan status sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7).
Zulpan belum mau bicara jauh terkait status baru Roy Suryo. Dia juga belum bisa mengungkapkan apakah Roy Suryo akan ditahan atau tidak terkait kasus ini.
"Nanti masalah ditahan apa enggaknya kita update ya," ucap dia.
Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Herna menilai, Roy telah melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa itu.
"Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," kata Herna di Polda Metro Jaya, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Roy dituding melanggar Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
Bila melihat secara mendalam, Pasal 156 A KUHP mengatur tentang penodaan terhadap suatu agama. Berikut bunyinya:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian atau SARA:
ADVERTISEMENT
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Terakhir, Pasal 45a Ayat 2 tentang berita bohong:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).