Roy Suryo Usai Dipolisikan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Senyumin Aja

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

Eks Menpora Roy Suryo saat di Fakultas Kehutanan UGM, Selasa (15/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menpora Roy Suryo saat di Fakultas Kehutanan UGM, Selasa (15/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Roy Suryo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia dilaporkan terkait Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Mantan Menpora itu menanggapi laporan tersebut dengan santai. Ia mempersilakan proses hukum berjalan.

"Itu kita senyumin saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur, saling membuktikan secara ilmiah dan mengedepankan equality before the law," kata Roy Suryo dalam keterangannya, Selasa (29/4).

Ia berharap proses hukum bisa berjalan dengan baik. Tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

"Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor alias nabok nyilih tangan untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa," ujarnya.

Terkait pasal yang dituduhkan, Roy Suryo, menilai lucu. Sebab Pasal 160 KUHP hanya bisa berlaku bila ada bukti konkretnya.

"Pasal yang dituduhkan sudah ada Keputusan MK untuk hanya bisa berlaku bilamana sudah ada bukti atau akibat konkretnya dulu," tuturnya.

Ia juga menegaskan alasannya mengomentari ijazah Jokowi karena rasa cinta terhadap UGM dan Indonesia. Maka itu ia heran bila ada pihak yang melaporkannya.

"Lucu saja kami-kami yang menggunakan kemajuan teknologi yang netral dan tidak memihak demi kecintaan terhadap Almamater asli kami, Universitas Gadjah Mada (UGM) khususnya dan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya ini malah mau dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal pidana yang sudah akan direvisi dalam KUHP baru mendatang," ujarnya.

Meski begitu ia mengaku siap untuk menjalani proses hukum nanti. Ia juga berterimakasih kepada para pendukungnya.

"Jadi intinya, kami sangat siap dan berterimakasih atas dukungan ratusan simpatisan yang terdiri atas lawyer, tokoh-tokoh masyarakat, profesor-guru besar, dosen, ulama, gen-z hingga mak-mak dan sebagainya yang terdata di atas 500 sejauh ini," ungkapnya.

Laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dan Kuasa Hukum pelapor Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Roy Suryo Dipolisikan

Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh Pemuda Patriot Nusantara. Selain dia, dr Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah, juga turut dilaporkan.

Semuanya dilaporkan dengan pasal yang sama yakni terkait dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum soal tuduhan ijazah palsu Jokowi

Pemuda Patriot Nusantara menyebut, keempatnya disebut melakukan penghasutan di muka umum lewat diskusi publik di berbagai tempat, termasuk di UGM dan Solo. Dugaan penghasutan ini juga disebar di media sosial.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 April 2025.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan pelaporan ini murni merupakan inisiatif warga negara tanpa arahan dari Jokowi.

“Ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang. Adapun kesamaan kepentingan mungkin ya dengan Pak Jokowi itu soal lain. Tapi pada prinsipnya, Pak Jokowi, kita semua, punya kepentingan yang sama menciptakan ketertiban,” katanya.

Terkait pasal yang digunakan, Rusdiansyah menegaskan bahwa pihaknya telah mengkajinya sebelum melapor.

“Pasal ini digunakan sejalan dengan tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Jadi tidak mungkin kita main hujan, (lalu) kebakar, tentu basah. Ya kalau Anda melakukan penghasutan, tentu pasal yang tepat 160. Tidak mungkin ujaran kebencian,” jelasnya.

kumparan post embed