Rp 6,1 Miliar di Brankas Bank di Banten Dicolong untuk Bayar Utang & Judi Online

6 Februari 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi brankas. Dok: Golden Dayz/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi brankas. Dok: Golden Dayz/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial R (29 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang Rp 6,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebagai supervisor yang memegang kode brankas, R setiap hari selama 7 bulan terus-menerus menyolong uang.
"Mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan. Tersangka mengambil uang tunai di brankas saat sore atau malam hari ketika karyawan lain sudah pulang," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (5/2).
Sudah begitu, R pun ternyata memanipulasi laporan pengeluaran uang kas. "Tersangka selalu membuat pengeluaran padahal tidak pernah ada pengeluaran itu," ujar Didik.

Judi Online

Tersangka R. Dok: Ist
"Uang hasil tindak pidana ini dipergunakan untuk bayar utang-utang tersangka, dan ada yang digunakan untuk berjudi online," kata Didik.
Kini R ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sebagai tersangka pelanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT