Rudi Samin Klaim Lahan yang Dipakai JNE di Depok Miliknya: SHM Sedang Diproses

3 Agustus 2022 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rudi Samin di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rudi Samin di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Urusan penimbunan Bansos Presiden oleh JNE kini melebar ke urusan tanah. Adalah Rudi Samin, pria yang mengeklaim lahan itu miliknya.
ADVERTISEMENT
Rudi mendatangi Bareskrim pada Rabu (3/8). Rudi mengaku memberikan keterangan soal temuan Bansos yang dikubur JNE di lahan itu.
Rudi kemudian berbicara soal sengketa lahan tersebut. Kata dia sesuai dengan PK 588, luas tanah yang dimilikinya adalah 33.234 meter persegi, atau sekitar 30 hektar.
Dan sesuai dengan luas pengukuran BPN Provinsi Jawa Barat tahun 2013 bertambah menjadi 43,2 hektar.
"Sesuai dengan PK 5m588 yaitu 33.234 atau sekitar 30 hektar sesuai dengan beda luas pengukuran dari BPN panil Provinsi Jabar 2013 bertambah jadi 43,2 hektar," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
"Jadi keseluruhan itu adalah punya saya, dan di situ dibagi dua saya dengan Pepabri, untuk Pepabri mendapat jatah 12 hektar, sisanya punya ahli waris Haji Muhamad Samin," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Rudi mengatakan lahan yang dimilikinya belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Tetapi pihaknya telah mengajukan ke BPN Depok pada tahun 2014.
"SHM-nya belum," tutur dia
"Saya sudah mengajukan 2014 ke BPN Depok, kanwil, BPN pusat dan sedang proses berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tandas dia.