Rudolf Sempat Mengelak Bunuh Icha, Sebut Korban Tewas Karena Asma

24 Oktober 2022 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelar perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Cristian Rudolf Tobing (36). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gelar perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Cristian Rudolf Tobing (36). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Cristian Rudolf Tobing (36) sempat mengelak membunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha (36). Saat diinterogasi penyidik di Polda Metro Jaya ia menyebut Icha tewas karena sakit.
ADVERTISEMENT
"Saat diinterogasi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit asma saat sedang bersama dengan pelaku di apartemen," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin (24/10).
Namun, lanjut Zulpan, penyidik tidak serta merta menerima pengakuan tersebut. Polisi terus melakukan pendalaman secara scientific investigation dan menemukan adanya fakta-fakta pembunuhan.
Berdasarkan langkah-langkah itu Rudolf akhirnya mengaku telah membunuh Icha.
Rekaman CCTV pelaku pembunuhan wanita bertato yang ditemukan di Tol Becakayu. Foto: Dok. Istimewa
Ia tega membunuh Icha karena dendam dan sakit hati lantaran merasa dikhianati. Sebab Icha lebih dekat dengan sosok H yang merupakan target utama pembunuhan Rudolf.
"Jadi mereka semua sebenarnya satu komunitas, pelaku ini dendam dan berniat membunuh H. Pelaku merasa cemburu lantaran korban lebih dekat dengan H ketimbang dirinya. Puncaknya ketika pelaku melihat postingan di media sosial yang menunjukkan kebersamaan antara H dengan korban," tutur Zulpan terkait motif pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
Icha dibunuh dengan cara dicekik lehernya oleh Rudolf di sebuah kamar Apartemen Grand Pramuka, Jakarta Pusat pada Senin (17/10). Jasadnya kemudian dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi, dan ditemukan pada Selasa (18/10).
Atas perbuatannya itu, Rudolf dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama masing-masing 15 tahun.