Rudolf si Pembunuh Wanita di Tol Becakayu Divonis 20 Tahun Penjara

13 Juli 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis Rudolf 'pembunuh' di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis Rudolf 'pembunuh' di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing divonis 20 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha, yang jasadnya dibuang di bawah Tol Becakayu, pada 17 Oktober 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Christian Rudolf Martahi anak dari Tumpul Hotman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Ketua Hakim Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambah hakim.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Suasana sidang vonis Rudolf 'pembunuh' di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023). Foto: Dok. Istimewa
Hal memberatkan, kata hakim, adalah perbuatan Rudolf disebut meresahkan masyarakat. Perbuatannya dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dan menyebabkan matinya orang lain.
"Terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya. Perbuatan terdakwa karena sakit hati," kata hakim.
Adapun hal meringankan, Rudolf belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta terus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa berlaku sopan," imbuh hakim.
Vonis 20 tahun tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan.
Gelar perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Cristian Rudolf Tobing (36). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Rudolf membunuh Ade dengan cara menganiaya lalu mencekiknya. Dia membunuh korban karena sakit hati saat bertemu di apartemen Ade malah menelepon pria lain yang tidak disukai Rudolf. Cek-cok pun tak terhindarkan hingga akhirnya Rudolf menghabisi nyawa Ade.
Rudolf ternyata ternyata pernah jadi pendeta muda. Pengakuan itu dilontarkan oleh Rudolf saat diperiksa polisi. Rudolf mengaku pernah menjadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat.
Rudolf memakai siasat licik untuk mengelabui korban sebelum dibunuh. Ia membohongi korban dengan mengajaknya melakukan siaran podcast bersama di sebuah apartemen di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Tak hanya mengajak, Rudolf juga mengiming-imingi korban dengan beberapa janji manis. Tanpa rasa curiga, ajakan itu diiyakan korban dan mereka membuat janji temu pada Senin (17/10) di Apartemen Grand Pramuka, Jakarta Pusat. Tempat di mana tragedi pembunuhan terjadi.