Rudy Tanoesoedibjo Gugat Praperadilan KPK soal Status Tersangka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan status tersangka oleh KPK.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohonnya adalah Rudy Tanoesoedibjo, sementara Termohonnya KPK RI.

Adapun dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.

Berikut petitum gugatan Rudy:

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON B. RUDIJANTO TANOESOEDIBJO untuk seluruhnya.

  • Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.

  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan PEMOHON B. RUDIJANTO TANOESOEDIBJO sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan PEMOHON B. RUDIJANTO TANOESOEDIBJO sebagai Tersangka.

  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.

  • Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.

  • Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Gugatan itu didaftarkan pada Senin (25/8) lalu. Sidang perdananya telah digelar pada Kamis (4/9) lalu, tetapi KPK tak hadir. Sidang akan kembali digelar pada Senin (15/9) mendatang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Rudy terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos di Kemensos periode 2020.

Budi mengatakan, pihaknya menghormati diajukannya praperadilan tersebut.

"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi.

Dia memastikan, dalam sidang praperadilan yang akan datang, KPK akan hadir.

"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," jelas dia.

Belum dijelaskan detail kasus apa yang menjerat Rudy sebagai tersangka. Namun, dia pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos sebelumnya. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun belum dibeberkan identitasnya.

Selain itu, KPK juga telah mencegah 4 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni:

  • Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES).

  • Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

  • Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).

  • Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho (HER).

Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 200 miliar. Penyidikan pengembangan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK belum merinci lebih jauh detail kasusnya.

Belum ada keterangan dari Rudy Tanoesoedibjo mengenai kasus yang sedang diusut KPK itu maupun gugatan praperadilan yang diajukannya.