Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rumah di Cengkareng Jakbar Dijadikan Markas Judi Online, 8 Orang Ditangkap
8 November 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11) pagi. Rumah tersebut dijadikan markas judi online yang terhubung dengan sindikat di Kamboja.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap 4 orang pada Kamis (7/11). Keempatnya bertugas menampung rekening-rekening milik warga yang selanjutnya dikirim ke Kamboja.
"Di mana 4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja," kata Syahduddi kepada wartawan.
"Kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan pendalaman dan berhasil mengamankan 4 orang berikutnya," sambungnya.
Adapun kedelapan pelaku yang ditangkap yakni RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Syahduddi mengatakan, penyidik membagi 3 klaster dalam kasus judi online di Cengkareng, Jakarta Barat ini. Pertama, klaster peserta.
ADVERTISEMENT
"Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online," jelas Syahduddi.
Kemudian klaster kedua yakni terkait dengan penjaringan peserta. Para pelaku ada yang bertugas menjaring masyarakat untuk menyerahkan rekeningnya dengan memberikan imbalan uang.
"Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu," ujarnya.
"Dan dari hasil menjaring warga masyarakat tersebut, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening Lo bank dan juga ATM-nya kepada pelaku utama RS. Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja," sambungnya.
Sedangkan klaster ketiga adalah bisnis jual-rekening. "Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di instal di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja," kata Syahduddi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan sindikat ini sudah beroperasi sejak tahun 2022.
"Kemudian dari pengakuan tersangka utama tadi yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober, kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi," ungkapnya.
"Kami juga sudah melakukan pendalaman terhadap jasa ekspedisi yang biasa mengirim paket handphone dan aplikasi e-banking tersebut ke negara Kamboja," tambahnya.