Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rumah Disatroni Ratusan Orang, Wanda Hamidah Melapor ke Polda Metro
22 November 2022 18:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wanda dalam postingan Instagramnya, dia menyebut oknum yang menggeruduk rumah di Jalan Citandui No 2 itu berseragam Pemuda Pancasila. Dalam salah satu postingan videonya terlihat massa memaksa masuk rumah tersebut dengan cara menerobos pagar.
Aksi penggerudukan rumah tersebut terjadi pada Senin (21/11). Wanda telah melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Benar, Wanda Hamidah telah membuat laporan ke Polda Metro pada Senin, 21 November," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/11).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5958/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 21 November 2022. Dalam laporannya, Wanda beserta keluarganya mengaku telah mendapat ancaman kekerasan.
"Pelaku selaku korban menerangkan bahwa berawal pada saat korban datang ke rumah paman korban yang sedang didatangi oleh para terlapor yang berjumlah kurang lebih 100 orang. Korban diteriaki oleh para terlapor dengan perkataan-perkataan makian," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan. Polisi pun sedang mendalami laporan ini.
Rumah itu merupakan bangunan yang bersengketa dengan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Paman Wanda yang menempati rumah tersebut telah ditetapkan tersangka kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto selaku pemilik lahan.
Namun Wanda menilai penetapan tersangka dengan pasal penyerobotan lahan itu dinilai tidak tepat. Sebab, menurut dia, hal tersebut tidak sesuai fakta hukum yang ada.
Wanda menjelaskan telah menggugat Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah yang telah ditempati keluarganya itu sejak 1962. Hasilnya, PN Jakarta Pusat memutuskan AJB tersebut cacat hukum.
"AJB yang menjadi dasar penerbitan SHGB tsb sudah kami gugat dan sudah diputuskan dengan amar putusan perdata No. 395/ Pdt/ 2013/ PNJktPus dengan amar putusan bahwa AJB tersebut TIDAK SAH dan CACAT HUKUM," jelas Wanda saat menanggapi penetapan tersangka pamannya pada Kamis (17/11).
ADVERTISEMENT
Awal Perseteruan Wanda Hamidah dengan Japto
Perseteruan keluarga Wanda dengan Japto bermula ketika polisi dan Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah dengan tujuan agar Wanda mengosongkan rumah yang diakuinya sudah ditempati kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962.
Eksekusi itu dilakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita, Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata pengacara Japto, Tohom Purba, di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).
Tohom mengatakan kliennya itu telah menyampaikan dua kali surat somasi kepada Wanda untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, tidak digubris sehingga dilakukan pengosongan langsung.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani. Ia menuturkan eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.