Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rumah DP Rp 0 Tak Boleh Asal Disewakan, Minimal Sudah 5 Tahun Dihuni
26 Juni 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hunian rumah DP Rp 0 yang viral karena disewakan seharga Rp 1 juta perbulan sempat menjadi sorotan. Pasalnya, menyewakan hunian DP Rp 0 tidak boleh asal, ada aturan khusus yang berlaku di semua hunian program DP Rp 0.
ADVERTISEMENT
“Sesuai Pergub Nomor 14 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No 104 tahun 2018 tentang FPPR (Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah) untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) pasal 16 ayat 1 huruf b, diatur bahwa menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain dilakukan setelah penghunian paling sedikit jangka waktu 5 tahun,” kata Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/6).
Sedangkan video yang sempat menjadi sorotan itu merupakan rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Menurut Retno, Menara Samawa baru serah terima 2019 lalu, sehingga hunian di kawasan tersebut baru bisa disewakan paling cepat tahun depan.
ADVERTISEMENT
“Jadi setelah tahun 2024 baru dapat dialihkan kepemilikan atau penghuniannya kepada pihak lain melalui Pemprov DKI Jakarta,” lanjut Retno.
Pemilik Hunian Sudah Diperiksa Dinas Perumahan
Retno mengatakan, pihak DPRKP sudah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait unggahan pemasaran hunian tersebut.
Pemilik hunian tersebut rupanya terdesak dan memerlukan uang. Ia lalu memilih untuk menyewakan hunian DP Rp 0 miliknya yang memang sudah tidak ia tempati sejak September 2021 di media sosial.
“Atas kondisi ini, yang bersangkutan sudah berniat untuk menghentikan KPR hunian tersebut dan telah mencari info prosedurnya kepada pihak Bank DKI cabang Matraman,” kata Retno.
“Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar, membuat yang bersangkutan berniat mengontrakkan unit hunian tersebut kepada pihak lain yang dipasarkan melalui sosmed guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
DPRKP pun akan segera menghentikan KPR FPPR pemilik hunian tersebut. Tidak ada sanksi administrasi yang diberikan.
“Dengan demikian maka DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada penerima manfaat dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya dan akan menunggu surat tembusan dari yang bersangkutan untuk dikoordinasikan lebih lanjut kepada Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya selaku developer akan proses Buyback Guarantee atas hunian tersebut,” tutur Retno.