Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Rumah Petani di Pati Dirusak Segerembolan Orang Tak Dikenal
9 Mei 2025 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sebuah rumah milik petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dirusak oleh segerombolan orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa perusakan ini terekam, dan videonya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, tampak puluhan orang tiba-tiba merangsek masuk ke dalam sebuah rumah. Ada satu laki-laki yang memakai penutup kepala memaki seorang perempuan, yang merupakan pemilik rumah.
Gerombolan itu kemudian merusak rumah milik perempuan yang diketahui seorang petani tersebut. Perusakan itu membuat rumah rata dengan tanah. Sementara si pemilik rumah terlihat menangis sesegukkan setelah melihat rumahnya rata.
"Dua rumah milik rumah Pak Kroco dan Pak Kasturi diambrukin pas lagi kerja," kata seorang pria dalam video.
Kuasa Hukum Petani Pundenrejo, Kristoni, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menduga massa yang merusak rumah petani Pundenrejo itu merupakan orang-orang suruhan dari sebuah perusahaan.
"Dengan menggunakan truk mereka hendak kembali merusak salah satu rumah sekaligus warung milik salah satu petani Pundenrejo. Tindakan percobaan perusakan/penggusuran rumah terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pundenrejo," ujar Kristoni kepada wartawan, Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dalam perusakan ini terdapat satu petani perempuan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Puskesmas setempat.
"Kami catat sudah lima kali percobaan perusakan rumah milik petani dilakukan. Tindakan beruang ini adalah implikasi dari abainya Pemerintah Pusat Provinsi Hingga Kabupaten untuk menindak tegas tindakan arogansi dan premanisme. Sehari sebelumnya, sudah dua rumah warga yang dihancurkan," tegas dia.
Ia juga menegaskan, perusahan tersebut sudah tidak lagi mempunyai alas hak apa pun di atas tanah perjuangan petani Pundenrejo. Sebab, Direktur Direktorat Jenderal Penataan Agraria telah mengeluarkan surat nomor 89/500.22.LR.03.01/III/2025.