Rumah Tahfiz Madani Cibiru Jadi Tempat Herry Wirawan Perkosa Santrinya

9 Desember 2021 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemilik yang juga pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Herry Wirawan, memperkosa 12 santrinya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di berbagai tempat, salah satunya di Yayasan Pesantren Tahfidz Madani, rumah para santriwati belajar dan menghafal Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Di rumah Tahfidz tersebut Herry memiliki kamar tidur lantai bawah. Sedangkan sebagian santriwati berada di kamar atas.
Dalam berkas dakwaan yang didapat kumparan, Herry kerap melakukan aksi bejatnya di kamarnya. Dengan berpura-pura memanggil santriwati ke kamar dan minta untuk dipijat atau mengobrol, Herry kemudian memperkosa korban yang usianya masih belasan tahun.
"Bertempat di Pesantren Tahfidz Madani Cibiru, Kota Bandung," tulis dakwaan dikutip, Kamis (9/12).
Perkosaan itu dilakukan Herry kepada para santrinya dengan berbagai bujuk rayu. Meski para korban menangis dan ketakutan, pelaku tetap melancarkan aksi bejatnya.
"Jangan takut gitu, nggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," kata Herry.
Empat korban bahkan ada yang hamil dan melahirkan. Total ada sembilan bayi yang lahir akibat perkosaan ini.
ADVERTISEMENT
Korban yang hamil sempat mengungkapkan ketakutannya kepada Herry, namun Herry meyakinkan bahwa semua akan baik-baik saja dan dia berjanji akan merawat mereka.
"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," ucap Herry.
Perbuatan Herry menyebabkan para korban mengalami gangguan psikologis. Bahkan ada korban yang diperkosa hingga lebih dari satu kali.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban terganggu secara psikologis kejiwaannya menjadi benci, marah, serta takut kepada terdakwa," dikutip dari dakwaan.