Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan bantuan perbaikan rumah kepada para korban banjir di Jakarta dan sekitarnya. Nominal bantuan nantinya akan di sesuaikan dengan tingkat kerusakan, mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
"Bapak Presiden telah menugaskan BNPB, rumah rusak berat itu nanti akan mendapatkan bantuan dana stimulan senilai Rp 50 juta. Kemudian, yang rusak sedang itu Rp 25 juta, yang rusak ringan Rp 10 juta," ujar Kepala BNPB, Doni Monardo, saat ditemui di posko Gudang BNPB Jati Asih, Bekasi, Sabtu (4/1).
Doni meminta pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat bencana. Sebab, BNPB tak dapat menyalurkan bantuan tanpa adanya status tersebut.
"(Bantuan akan diberikan) selama pemerintah daerah menetapkan status, karena kalau tidak ada status darurat, BNPB tidak bisa memberikan bantuan kepada daerah tersebut," ucap Doni.
Doni menerangkan bantuan tersebut diberikan pemerintah bersifat sebagai dana tunggu hunian. Sehingga masyarakat tak harus mengungsi selagi menunggu rumahnya bersih dari kepungan air banjir .
ADVERTISEMENT
"Kita tidak akan membangunkan huntara (hunian sementara), tetapi membantu (memberikan) dana tunggu hunian selama kurang lebih 6 bulan. Jadi masyarakat kami harapkan bisa menyewa rumah yang ada atau mungkin tinggal di rumah saudaranya," kata Doni.
Menurut Doni, hal itu bertujuan agar masyarakat nantinya tak lagi mengandalkan tempat pengungsian. Serta, para korban banjir dapat memperoleh tempat lebih layak dengan dana tunggu hunian tersebut.
"Jadi BNPB melakukan evaluasi jalan tengahnya mungkin adalah memberikan dana tunggu hunian, di mana masyarakat bisa menyewa atau menumpang di keluarganya sampai nanti rumah mereka, dana stimulan bantuan pemerintah itu bisa diterima dan membangun rumah kembali," tutupnya.