Rusak Sistem Pakai Obeng, Pembobol ATM Gasak Rp 10 Juta Tanpa Kurangi Saldo

3 Agustus 2020 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menggunakan mesin ATM Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan mesin ATM Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial S (27) yang membobol mesin ATM hanya dengan menggunakan obeng. Berbekal obeng dan trik merusak sistem, pembobol ATM ini bisa menarik uang hingga Rp 10 juta tanpa mengurangi saldonya.
ADVERTISEMENT
Dalam beraksi, S tidak sendiri. Polisi juga menangkap dua orang rekannya, yaitu P yang bertugas mengawasi lingkungan sekitar dan YR yang bertugas sebagai sopir.
"Sistemnya dengan cara dia mengacaukan sistem ATM tersebut dengan sebilah obeng. Jadi kalau selama ini ada yang menggunakan tusuk gigi atau apa untuk mengambil ATM seseorang ini tidak. Yang diambil ini langsung uang yang ada di mesin ATM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (3/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yusri mengatakan, laporan ulah komplotan pembobol ATM ini bukan dari nasabah, melainkan langsung dari pihak bank yang merasa dirugikan. Sejauh ini, baru satu bank yang melaporkan kerugian, yakni BNI.

Pihak Bank Sudah 9 Kali Dicuri Pembobol ATM Ini

Menurut Yusri, pihak bank melaporkan sudah sembilan kali pembobolan itu terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Cakung, Jakarta Timur; Semper, Jakarta Utara; Koja, Jakarta Utara; Pulogebang, Jakarta Timur; hingga Rorotan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"Dalam sehari pelaku bisa raup Rp 2-10 juta. Ini masih kita lakukan pendalaman terus. Pelaku mengaku baru sekali tapi dari pelapor mengaku ada 9 itu dari satu bank," kata Yusri.
Ilustrasi Menggunakan ATM Foto: Shutter Stock
Yusri meminta agar bank lain yang mengalami hal serupa untuk turut melapor ke polisi agar bisa diusut. Selain itu, ia juga berharap ada perbaikan di sistem perbankan untuk mengantisipasi kejahatan yang sama.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP. "Ancaman penjara 7 tahun," tutup Yusri.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona