Rute Baru Perluasan Ganjil Genap: Salemba hingga Fatmawati

kumparanNEWSverified-green

Ilustrasi pembatasan lalu  ganjil-genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil-genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya mengumumkan ruas jalan mana saja yang akan terkena perluasan ganjil genap.

Kadishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan perluasan ganjil genap itu terdiri dari 4 koridor dan hanya berlaku untuk mobil.

"Berdasarkan analisa dan evaluasi tadi, maka kami menerapkan untuk diberlakukan gage (ganjil genap) di mana akan ada tambahan 4 koridor tambahan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Syafrin menyebut perluasan ganjil genap itu terlebih dulu disosialisasikan tanggal 7 Agustus sampai 8 September 2019.

Setelah itu pada 9 September ganjil genap resmi diberlakukan pada Senin hingga Jumat (kecuali libur nasional) dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.

Rute pelaksanaan sosialisasi ganjil genap 7 Agustus- 8 September 2019. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor gage itu di on off ramp tol pengecualian tidak diberlakukan. Jadi pada saat kendaraan menuju pintu tol (tidak dikenakan ganjil genap), demikian pula yang akan keluar tol," kata Syafrin.

Berikut ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.

  2. Jalan Gajah Mada.

  3. Jalan Hayam Wuruk.

  4. Jalan Majapahit.

  5. Jalan Sisingamangaraja.

  6. Jalan Panglima Polim.

  7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Katimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang).

  8. Jalan Suryopranoto.

  9. Jalan Balikpapan.

  10. Jalan Kyai Caringin.

  11. Jalan Tomang Raya.

  12. Jalan Pramuka.

  13. Jalan Salemba Raya.

  14. Jalan Kramat Raya.

  15. Jalan Senen Raya.

  1. Jalan Gunung Sahari.

embed from external kumparan