RUU Cipta Kerja Konyol, Hapus Jerat Pidana Korporasi Pembakar Hutan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan menteri lainnya, menunjukkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan menteri lainnya, menunjukkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Pemerintah resmi menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu (12/2). Draf RUU Cipta Kerja yang beredar di masyrakat berisi 15 bab dan 174 pasal.

RUU ini tak hanya mendapat banyak kritikan dari serikat buruh dan pekerja, tapi juga dari aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Menurut Walhi, Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdapat dua masalah. Pertama direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Dihapusnya unsur 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan' dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini. Belum lagi ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan diubah total, tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi, di RUU “Cilaka” diubah sekadar bertanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran," kata Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif nasional Walhi, Boy Even Sembiring dalam keterangannya, Jumat (14/2).

Padahal kata Boy, pada Judicial Review yang diajukan dua asosiasi pengusaha tersebut di tahun 2017 juga diminta penghapusan Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Petugas patroli pencegahan Karhutla melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

"Pasal 98 dan Pasal 99 merupakan dua ketentuan yang dipergunakan untuk menjerat korporasi-korporasi pembakar hutan dan lahan. Di RUU Cipta Lapangan Kerja, tidak sekedar Pasal 99 yang dilemahkan, termasuk Pasal 98. Pertanggungjawaban pidana harus terlebih dahulu dilakukan melalui skema administrasi," jelas Boy.

Bahkan kata Boy, ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda. Seharusnya perumus RUU harus konsisten membedakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

"Terlebih ada bukti beberapa ketentuan yang direduksi adalah ketentuan pertanggungjawaban hukum yang pernah dicoba diuji oleh APHI dan GAPKI di Mahkamah Konstitusi," kata Boy.

Pada Pada 19 Mei 2017 Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melalui kuasanya Refly Harun, dkk menguji Pasal 69 ayat (2), Pasal 88 & Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Pada sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut, Hakim Konstitusi Palguna menyampaikan, “di dalam wacana hukum lingkungan, kita sering menyebut ada istilah eco terrorism, dan sebagainya. Itu yang salah satu juga pendorong makin memperkuat diterima universalitas prinsip strict liability ini. Dan kita juga tahu prinsip strict liability yang bisa membebaskan kan apa yang disebut sebagai act of God, force majeure, dan sebagainya itu kita sudah semua tahu.”

Kebakaran Hutan di Riau Foto: FB Anggoro/Antara

Kedua, Walhi juga mengkritisi UU Cipta Kerja yang menghapus pelibatan partisipasi publik.

"Kedua ini adalah hal yang paling konyol! Ruang partisipasi publik dihapus.Hak partisipasi publik melalui jalur peradilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU PPLH untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan dan/atau izin usaha melalui Peradilan Administrasi (PTUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah dihapus," kata Boy.

"RUU ini pantas disebut sebagai RUU Cilaka, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis. Sama sekali tidak menaruh ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," jelasnya.

"Walhi dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja, persoalan mendasarnya bukan hanya karena ketiadaan partisipasi publik dan keterbukaan informasi. RUU ini secara substansi dan sejak awal memang untuk melayani kepentingan investasi," ungkapnya.

Menurut Walhi, jika RUU ini disahkan, maka kebakaran hutan dan lahat serta kerusakan lingkungan hidup akan memperparah kondisi.

kumparan post embed