RUU Kemeneg: Prabowo Luwes Rombak Kabinet, Misalnya Buat Badan Penerimaan Negara

9 September 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Badan Legislatif DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan secara singkat RUU Kementerian Negara (Kemeneg) yang tengah bergulir di rapat panja sore ini, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Awiek menjelaskan dengan adanya perubahan dan penyesuaian beberapa pasal, maka presiden menjadi lebih fleksibel dalam mengatur kabinetnya, baik mengatur jumlah menteri atau memekarkan kementerian yang ada.
“Karena pengalaman yang ada, seringkali kementerian itu berubah-ubah. Presiden juga memiliki fleksibilitas, kadang satu kementerian ada yang dipecah, ada yang digabung, ada juga kementerian yang baru,” kata Awiek saat ditemui di ruang rapat Nusantara I kompleks parlemen, Senayan, Senin (9/9).
"Misalkan nih ada rencana pembentukan Badan Penerimaan [Negara]. Kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan ketika itu dikeluarkan sudah ada landasan undang-undangnya," jelas dia.
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
Sebelumnya, aturan agar presiden bisa bebas merombak kementeriannya tercantum dalam pasal usulan DPR RI, yakni pasal 10 A yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Dalam hal terdapat undang-undang yang mengatur/mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 10A.
Awiek menjelaskan dalam pemerintahan sebelumnya, juga sempat terjadi pemekaran kementerian tapi karena mekanismenya tidak tertuang dalam UU Kementerian, prosesnya menjadi berlarut-larut.
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Menurut Awiek, dengan adanya tambahan aturan ini dan kebebasan presiden untuk menentukan jumlah menteri dalam kabinetnya, mekanismenya bisa menjadi lebih jelas.
"Fleksibilitas, ketika nanti ada penambahan-penambahan jumlah kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri," ucap dia.
Dengan begitu jika RUU Kementerian Negara ini disahkan sebelum presiden terpilih, Prabowo Subianto dilantik, Prabowo bisa mengatur jumlah menterinya sekaligus melakukan penyesuaian kementerian dan lembaga kabinetnya.
ADVERTISEMENT