Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
RUU Pembatasan Uang Kartal Berpeluang Masuk Prolegnas DPR 2024-2029
30 Oktober 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Pembatasan Uang Kartal berpeluang untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
ADVERTISEMENT
“Iya makanya, itu tadi, kalau pembatasan uang kartal atau apa, itu kan nomenklatur-nomenklatur dalam susunan yang dimasukkan ke dalam prolegnas, itu kan nanti terbentuk Panja,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Meski begitu, hingga saat ini Bob mengaku belum melihat adanya usulan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk masuk dalam Prolegnas 2024-2029 dari komisi maupun dari fraksi.
Adapun proses penyusunan RUU apa saja yang bakal masuk dalam Prolegnas 2024-2029 maupun yang masuk dalam prioritas 2025 masih akan berlangsung hingga 28 November 2024 nanti.
“Saya di dalam susunan Prolegnas belum lihat itu. Kan gini loh, kita memprogramkan sampai 28 November 2024 penyusunan Prolegnas ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal dan Perampasan Aset.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merespons ditemukannya uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun saat penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung yang mengusut dugaan pengaturan vonis kasasi.
Harapannya, dengan adanya UU yang mengatur pembatasan uang kartal, dapat memudahkan dalam memitigasi risiko praktik suap yang dilakukan secara bentuk tunai.
"Sebagaimana yang kita sama-sama ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal, ya, di DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (29/10).