RUU Pemilu, PKS Usul Ada Dapil Nasional untuk Pimpinan Parpol

16 November 2020 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI mengawasi ruangan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI mengawasi ruangan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Usulan RUU Pemilu telah masuk dan dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR, Senin (16/11). Dalam pembahasan itu, anggota Baleg Fraksi PKS Al-Muzammil Yusuf mengusulkan adanya dapil nasional untuk para pemimpin parpol yang mencalonkan diri di DPR.
ADVERTISEMENT
"Sangat relevan sekali dengan konstelasi pimpinan partai pusat, yang mana tugas mereka adalah untuk mengawasi, men-supervisi perkembangan seluruh isu di tingkat nasional. Sehingga kami menyebutkan pentingnya UU Pemilu mengangkat dapil nasional," kata Muzammil di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
Muzammil menjelaskan, dapil nasional berbeda dengan dapil-dapil yang ada saat ini yang berbasis pada provinsi atau kabupaten/kota. Di dapil nasional ini, seorang pimpinan parpol memiliki kewenangan untuk mengelilingi dapilnya, yang terdiri dari beberapa kabupaten/kota atau provinsi.
"Ketika dia menjadi calon anggota DPR, dia berputar lebih kecil dari satu calon anggota DPR. Kecuali provinsi kecil tertentu yang memang dapilnya satu," jelasnya.
Soal berapa kursi yang dicapai untuk menentukan dapil nasional, Muzammil menyerahkan sepenuhnya pada pembahasan yang berkembang.
ADVERTISEMENT
"Tergantung kita sepakati jatah kursi nasional berapa? Kalau jatah kursi nasional seratus ya tinggal persentase masing-masing itu dilihat mereka dapat berapa dari seratus," tutur Muzammil.
"Kalau lima puluh mereka dia dapat berapa dari lima puluh itu, dengan demikian maka tugas dia sebagai pimpinan partai dengan kedapilan itu sinkron," pungkas Muzammmil.
Saat ini progres RUU Pemilu masih di penjelasan pengusul, yakni Komisi II. selanjutnya Baleg akan membentuk Panja lalu masuk ke pembahasan.