RUU Penyesuaian Pidana: Henry Yoso Soroti Pidana Rancu Korban & Pengguna Narkoba
·waktu baca 2 menit

Komisi III DPR menerima masukkan terkait pasal-pasal tentang narkotika untuk rumusan Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana. Beberapa pasal pada UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika masuk dalam UU KUHP.
RUU ini dikebut pembahasannya lantaran harus segera diundangkan sebelum KUHP dan KUHAP berlaku 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, rumusan RUU Penyesuaian Pidana ini belum final dan masih bisa berubah seiring adanya masukkan dari masyarakat.
“Jadi kita ikhtiarnya memenuhi meaningful participation ini sehingga ini tidak jadi formalitas saja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (2/12).
Salah satu forum masyarakat sipil yang memberikan masukkan adalah dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT).
Ketua DPP GRANAT, Henry Yosodiningrat, mengatakan dalam RUU Penyesuaian Pidana ini ada beberapa pasal yang tidak diatur dari UU Narkotika. Ia menyebut ada 10 pasal yang hilang.
“Tidak mengatur, bahkan menghilangkan, sepuluh pasal tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Henry.
Salah satu pasal yang ia singgung adalah pasal yang mengatur tentang narkotika golongan I. Ia mendesak agar pasal-pasal pada UU Narkotika yang lama itu dimasukkan dalam RUU Penyesuaian Pidana agar tidak ada kekosongan hukum.
“Kami berpendapat dalam RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Selain itu, Henry meminta agar substansi pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pidana tetap ada dan diatur karena dalam UU KUHP yang baru tidak diatur.
“Kami berpendapat perlu diatur mengenai pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pemidanaan dan aturan secara jelas yang membedakan tindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika di dalam RUU Penyesuaian Pidana,” kata Henry.
