RUU Penyesuaian Pidana: Lapas Penuh, Pidana Minimum Khusus Kasus Narkoba Dihapus
·waktu baca 2 menit

Pemerintah menerima usulan penghapusan pidana minimum khusus dalam kasus narkotika di Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
RUU Penyesuaian Pidana sedang dibahas maraton di Komisi III DPR sebagai tindak lanjut disahkannya UU KUHP dan KUHAP baru yang bakal mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, usulan dihapusnya pidana minimum khusus karena jumlah napi di lapas di Indonesia sudah melampaui kapasitas.
“Bisa dibayangkan dia membawa 0,1 gram 4 tahun kenanya. 4 tahun kena itu juga membiayai negara untuk bahan makanan dan lain sebagainya,” kata Eddy di rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR pada Selasa (2/12).
Eddy menyebut, pihaknya menerima usulan dihapusnya aturan pidana umum khusus itu untuk mengurangi over kapasitas lapas.
“Karena itu memang kami mengusulkan untuk menghapuskan minimum khusus karena ini mohon maaf overcrowding di penjara itu yang memang dasarnya adalah narkotika,” tuturnya.
Eddy mengatakan, pengaturan lebih detail mengenai pidana minimum khusus ini akan dibahas di revisi UU Narkotika.
“Jadi kami menghapuskan pidana khusus lalu mensinkronkan dengan yang ada. Tetapi saya kira masukan ini Bapak Ibu, tanpa mengurangi rasa hormat, ini mungkin nanti kita akan berbicara detail di dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika,” ungkapnya.
