RUU Perampasan Aset, Akademisi Sebut NCB Tak Bisa Diterapkan Tanpa Proses Pidana

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan mekanisme non-conviction based (NCB) dalam RUU Perampasan Aset tidak boleh diterapkan tanpa adanya proses pidana. Menurutnya, NCB merupakan mekanisme pelengkap bukan pengganti proses pidana.
“Jadi tidak bisa non-conviction based dicari tanpa ada proses pidananya. Nah ini yang kemudian hati-hati, ya. Kalau tidak ada proses pidana sama sekali, itu akan menjadi tidak ada batasannya,” kata Fatahillah dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Fatahillah menjelaskan, konsep NCB salah satunya diperkenalkan melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, UNCAC bukan satu-satunya batasan dalam mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan karena konvensi tersebut secara khusus berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
“Jadi kalau kita sampaikan kepada para anggota Komisi III, apa batasan pertama? Kalau kita melihat pakai UNCAC, walaupun UNCAC bukan satu-satunya batasan, karena kalau UNCAC kan kita bicara hanya anti-corruption, hanya anti-corruption saja, hanya berkaitan dengan pejabat negara. Tetapi dia yang pertama kali, salah satunya yang memperkenalkan tentang perampasan aset tanpa pemidanaan. Jadi non-conviction based, tanpa proses pemidanaan,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam UNCAC, mekanisme tersebut dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Menurut Fatahillah, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Itu adalah ketika pelakunya sudah meninggal, dia melarikan diri, flight, melarikan diri, atau absence, tidak dapat dicari lagi keberadaannya, atau in other appropriate case,” katanya.
Dia mencontohkan kondisi lain yang memungkinkan mekanisme tersebut digunakan, seperti ketika seseorang mengalami sakit keras atau proses hukum menghadapi kondisi yang sangat kompleks.
“Jadi misalkan dia sakit keras, atau kemudian prosesnya sangat kompleks dan lain sebagainya yang diserahkan kepada penafsiran penegak hukum saat itu, itulah baru bisa digunakan non-conviction based,” ujar Fatahillah.
Fatahillah juga menyoroti pengaturan terkait unexplained wealth atau illicit enrichment. Menurut dia, pengaturan mengenai hal tersebut perlu memiliki parameter yang jelas sebelum dapat diterapkan.
“Sehingga dalam konteks ini, ini ya tidak sederhananya kalau kita mengatur unexplained wealth ataupun illicit enrichment. Di dalam STAR Initiative atau Stolen Asset Recovery Initiative, negara-negara itu dibangun agar membangun hal tersebut ada empat alasan sebelum dia melakukan hal tersebut,” katanya.
Fatahillah menegaskan mekanisme NCB harus ditempatkan sebagai instrumen pelengkap dalam penegakan hukum. Artinya, perampasan aset tanpa pemidanaan tidak boleh diposisikan sebagai alternatif untuk menggantikan proses pidana terhadap seseorang.
“Nah kemudian ini kita katakan juga bahwa parameter yang pertama yang harus ditegaskan, dia sifatnya sebagai pelengkap, Jadi sifatnya sebagai pelengkap, bukan pengganti,” ujar dia.
Menurutnya, keberadaan mekanisme perampasan aset juga tidak berarti proses pidana terhadap seseorang otomatis dihentikan.
“Sehingga sekalipun ada aset yang diproses, tidak berarti dia tidak bisa lagi diproses pidana, atau juga kalau sudah orang dipidana, bukan berarti aset yang tidak diproses dalam proses pidananya itu tidak disentuh oleh perampasan aset,” katanya.
“Sehingga perbuatannya itu bisa satu: dia bisa dilakukan sebelum proses pidana, sebelum proses dimulai dengan proses penyitaan terlebih dahulu, atau dilakukan secara paralel, ataupun setelah putusan pengadilannya,” sambung Fatahillah.
Namun, ia kembali menekankan mekanisme tersebut bukan bentuk penyelesaian alternatif terhadap perkara pidana.
“Karena di dalam KUHP maupun KUHAP, sekarang pengembalian ganti kerugian itu dapat menjadi salah satu alasan misalkan restorative justice, atau denda damai di dalam KUHAP. Nah konteks ini tidak seperti itu, tetapi proses pidananya tetap berlangsung,” ujar dia.
Fatahillah mengatakan, kemungkinan penyelesaian perkara melalui denda damai nantinya bergantung pada aturan pelaksanaan KUHAP.
“Apakah kemudian nanti diselesaikan dengan denda damai? Nah itu menunggu dari PP pelaksanaan KUHAP juga jika dimungkinkan, tetapi prosesnya berarti bukan proses perampasan aset,” kata dia.
