RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Peradi terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Peradi terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember mendatang. Meski demikian, dia mengakui aturan tersebut belum tentu dapat memuaskan seluruh pihak.

“Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” kata Sahroni saat rapat Komisi III DPR terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut bukan pekerjaan mudah bagi DPR karena terdapat banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan.

Sahroni menegaskan pemberantasan korupsi merupakan tujuan utama dari aturan mengenai perampasan aset. Namun, dia mengingatkan agar kewenangan yang nantinya dimiliki aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan.

“Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita enggak ingin,” ujarnya.

Dia mengatakan kekhawatiran terhadap potensi kesewenang-wenangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu: bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” kata Sahroni.

“Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.

Sahroni juga menyinggung pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset. Dia menilai perbedaan pandangan terhadap pemerintah kerap membuat suatu persoalan dipahami secara berbeda.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai aturan yang sedang dibahas agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan pemerintah maupun DPR dalam menyusun regulasi tersebut.

“Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa aja salah. Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu,” tuturnya.

Sahroni kemudian menggambarkan adanya kemungkinan sebagian pihak tetap menolak hasil pembahasan meski RUU Perampasan Aset telah disahkan. Dia menyebut kritik terhadap pemerintah kemungkinan tetap muncul setelah RUU Perampasan Aset diketok.

“Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini.’” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Meski begitu, Sahroni memastikan DPR akan menjalankan komitmen untuk mengesahkan RUU tersebut pada 15 Desember. Dia mengatakan kepastian itu merupakan bagian dari janji pimpinan DPR.

“Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain. Kita kerja tidak mudah,” tegasnya.

Sahroni juga menyinggung contoh penerapan perampasan aset yang menurutnya harus memperhatikan konteks dan nilai aset secara proporsional. Dia merespons pembahasan mengenai kasus pembakaran hutan di Kalimantan yang telah menetapkan sejumlah tersangka.

“Pak, bagaimana yang kebakaran Kalimantan, Pak? Yang tersangka sudah ada 113 atau 131,” kata Sahroni.

“Kalau dia dituntut dengan asumsi bakar hutan, berapa nilai ribuan triliun kelapa sawit itu di Kalimantan? Kan enggak logika, Pak. Tapi nanti kalau disamain enggak mau juga,” tambahnya.

Karena itu, Sahroni menekankan agar aturan perampasan aset tidak hanya berorientasi pada upaya mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga memiliki batasan yang jelas agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

“Bapak-Bapaklah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan seolah-olah pemerintah antikritik, pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan,” kata Sahroni.

Sahroni menyebut pemerintah tetap berupaya melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, meski diakuinya masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya.

“Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi,” ujarnya.

“Maka itu yang kita harus perbaiki dan kita lakukan upaya-upaya itu yang terbaik buat tentunya masyarakat yang sedang dalam suatu bencana masalah besar ini,” lanjut Sahroni.