Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Saat Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Minta Sumbangan Masjid di Pinggir Jalan
15 April 2025 8:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban praktik meminta sumbangan masjid di pinggir jalan. Larangan ini berlaku di semua kawasan di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dedi punya banyak alasan, mulai dari praktik yang ia rasa memperburuk citra umat muslim hingga bikin macet.
Seperti apa fakta-faktanya? Berikut kumparan rangkum.
Buat Citra Buruk Umat Islam
Pelarangan ini bermula dari perjalanan usai menghadiri HUT Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (10/4).
Di perjalanan, tiba-tiba Dedi Mulyadi berhenti dan turun dari mobilnya. Dia sempat menegur bapak-bapak yang sedang memungut dana untuk pembangunan masjid.
Dedi pun meminta agar kegiatan penggalangan dana di jalan raya untuk dihentikan.
"Mulai hari ini bapak hentikan mungut di jalan. Pertama membuat kemacetan. Yang kedua membangun citra buruk terhadap umat islam," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun YouTubenya, Minggu (13/4).
Lebih lanjut, mantan Bupati Purwakarta itu memberikan sumbangan untuk pembangunan masjid yang terletak di Desa Cisande tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nih saya kasih untuk satu bulan, enggak usah mungut di jalan, Rp 30 juta," jelas Dedi.
Dedi Mulyadi Resmi Terbitkan SE, Larang Minta Sumbangan di Jalan Se-Jawa Barat
Dedi lalu memperkuat arahannya tersebut dengan menerbitkan SE.
Surat edaran itu diterbitkan Dedi, pada Senin (14/4). Surat bernomor 37/HUB.O2/KESRA ditujukan kepada seluruh pengurus kewilayahan mulai wali kota atau bupati, camat, lurah, dan kepala desa di 27 kabupaten/kota di Jabar.
Dalam surat itu, Dedi menyampaikan agar para pengurus kewilayahan menertibkan aktivitas meminta sumbangan di jalan-jalan wilayah Jawa Barat. Tak semata untuk pembangunan rumah ibadah, tapi juga bentuk sejenisnya.
“Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya,” ujar Dedi dikutip dari surat edaran tersebut.
Dia juga meminta wali kota hingga lurah di Jawa Barat membina di wilayahnya masing-masing sehingga tumbuh kesadaran menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Melihat Sumbangan Masjid di Jalan yang Kini Dilarang Dedi Mulyadi
Sehari sebelum SE itu terbit, kumparan sempat mencari beberapa praktik minta sumbangan itu di sejumlah ruas jalan di Jawa Barat.
Beberapa praktik masih ditemui di kota Bandung.
Di Kota Bandung, mengumpulkan dana pembangunan di jala raya masih ada. Itu misalnya di Jalan Pagarsih, Kecamatan Babakan Ciparay. Pada Minggu (13/4), tampak bangku kayu disimpan di tengah jalan. Di bangku itu, terdapat jaring untuk menampung uang dari pengendara yang lewat. Tampak juga ada semacam spanduk pemberitahuan pembangunan Masjid Al-Ikhlas.
“Mohon maaf perjalanan Anda terganggu. Mohon doa dan bantuannya. Sedang dilaksanakan pembangunan/perluasan Masjid Jami Al-Ikhlas,” bunyi tulisan pada spanduk disertai QR Code tersebut.
Sekretaris DKM Masjid Al-Ikhlas Pagarsih Bandung, Dede Yusup Safaat, mengatakan upaya tersebut dilakukan karena dana perluasan masjid memang terkendala.
ADVERTISEMENT
Kata Dede, DKM hanya punya uang kas sebesar 6 juta. Sementara rencana perluasan itu membutuhkan dana sebesar Rp 460 juta.
Dede beralasan, mereka memang mencari orang yang sedang melintas di Jalan Pagarsih, Bandung untuk memberi sumbangan.
“Jadi kami ada kegiatan di jalan nyair (menghimpun uang menggunakan jaring penangkap ikan) itu penggalangan dana,” ucap dia.
“Jadi di jalan itu semacam iklan, dari situ ada donatur juga yang langsung datang ke sini. Jadi kan ini salah satu juga ajakan buat berbondong-bondong dalam kebaikan, fastabiqul khairat,” tuturnya.