Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Saat Ditangkap, Dokter Gigi di Bali Baru Selesai Aborsi Perempuan Dibantu ART
16 Mei 2023 12:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dokter gigi Ketut Arik Wiantara (53) diduga melakukan praktik aborsi terhadap 1.338 perempuan. Arik ditangkap saat baru saja selesai melakukan aborsi terhadap pasien usia 21 tahun di rumahnya, Senin (8/5).
ADVERTISEMENT
Rumah Arik berada di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Pukul 21.30 Wita lalu penyidik melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A sedang baru saja selesai satu orang pasien," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5).
Arik melakukan praktik aborsi dibantu oleh seorang asisten rumah tangga (ART). Polisi tidak menemukan barang bukti janin saat penggerebekan.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan ART tersebut. Polisi masih menetapkan status pasien dan ART tersebut sebagai saksi.
"Masih kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat tentang dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan Arik pada akhir April 2023 lalu. Masyarakat juga dengan mudah menemukan atau mencari praktik aborsi ilegal Arik di internet.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Arik diduga telah melakukan aborsi terhadap 1.338 perempuan sejak April 2020 sampai Mei 2023. Tarif per orang senilai Rp 3,8 juta.
ADVERTISEMENT
Satu orang pasien dinyatakan tewas akibat praktik ilegal aborsi antara pada tahun 2008 sehingga dia dihukum 5 tahun pada 2009.
Arik tidak memiliki izin praktik melakukan aborsi dan tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Arik belajar melakukan praktik aborsi melalui buku-buku kedokteran dan secara online alias otodidak. Dia membeli sejumlah alat dan obat aborsi melalui internet.
Polisi menjerat Arik dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.