news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Saat DPR Ingin Pengangkatan CPNS-PPPK Dipercepat

10 Maret 2025 8:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Oktober 2025, sementara PPPK menjadi Maret 2026. Usulan sudah disampaikan oleh Menpan RB Rini Widyantini ke DPR RI dan sudah disetujui.
ADVERTISEMENT
Para lulusan CPNS dan PPPK pun resah. Tak sedikit dari mereka sudah terlebih dahulu keluar dari tempat kerjanya untuk bisa segera menjadi CPNS dan PPPK. Kini, ada dari dari mereka harus 'makan' tabungan, menanti hari pengangkatan.
Belakangan, DPR menyatakan pemerintah salah paham soal pengangkatan CPNS dan PPPK ini. DPR mengeklaim ingin pengangkatan dipercepat.
Apa alasan pemerintah ingin pengangkatan ditunda?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan alasan keputusan pemerintah dan DPR sepakat menunda jadwal pelantikan ASN.
“Kita ingin bahwa nanti pengangkatannya itu bisa serentak (antara ASN, non-ASN dan PPPK),” kata Aba dalam keterangannya di Youtube resmi Kementerian PAN RB dikutip Jumat (7/3).
Ilustrasi PNS. Foto: AgungKurnia Yunawan/Shutterstock
Sedangkan Wakil Kepala BKN Haryono Dwi Putranto menjelaskan kondisi pengangkatan yang tidak serentak menimbulkan beberapa polemik.
ADVERTISEMENT
“Jadi selama ini pengangkatan CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu tidak sama antara instansi satu dan instansi lain, sehingga ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya. Nah, kita tidak ingin ini terjadi seperti itu,” kata Haryono.
Dengan keserentakan itu, pemerintah berharap ASN lebih siap bekerja. Juga, tak ada perbedaan hak dan kewajiban antara ASN satu dengan ASN lain karena dilantik bersamaan.
“Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai diangkat sama, mulai digaji sama,” jelasnya. Selain itu, salah satu alasan penundaan adalah karena masih berlangsungnya proses penyelesaian status tenaga non-ASN.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Fisipol UGM, Rabu (11/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini juga dikait-kaitkan dengan efisiensi lembaga pemerintahan. Terkait itu, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan keputusan penundaan itu bukan imbas dari efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT
"[Penundaan karena efisiensi anggaran] Tidak benar. MenPANRB juga sudah jelaskan bahwa bukan karena itu," kata Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (7/3).

Komisi II: Kami Ingin Pengangkatan CPNS Dipercepat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan isi rapat pengambilan keputusan tentang perubahan jadwal pelantikan CPNS dan PPPK.
Arse menjelaskan, dalam rapat Komisi II berpesan untuk melakukan percepatan pengurusan administrasi calon PNS dengan menetapkan batas akhir pelantikan pada Oktober 2025 dan Maret 2026 untuk PPPK.
"Kita tidak meminta dimulainya pengangkatan tapi sebenarnya semangat kita itu melakukan percepatan, ya penataan dan penyelesaian, dan itu batas akhir itu ya Oktober dan Maret itu batas akhir, tidak boleh lewat itu," kata Arse saat dihubungi, Minggu (9/3).
ADVERTISEMENT
Jika melihat hasil rapat antara Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Rabu pekan lalu, terdapat 5 poin kesepakatan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dalam poin 4 kesepakatan DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
“Untuk kita begitu sebenarnya. Tapi kelihatannya pemerintah memahami lain,” kata politisi Golkar itu.
Meski begitu, Arse menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak mengubah status penerimaan calon pegawai.
“Pasti diterimanya (sebagai ASN), tinggal pengangkatannya saja kan,” katanya.
“Nah kita ada perbedaan nih sama pemerintah KemenPAN-RB sama BKN dalam hal itu soal pengangkatan itu. Kalau kita memahaminya pengangkatan itu harus sudah dimulai dan batas akhirnya Oktober-Maret,” jelasnya.
Saat ditanya apakah perbedaan tafsir ini akan berujung pada rapat lanjutan antara Komisi II dan KemenPAN-RB juga BKN terkait jadwal pelantikan, Arse mengatakan pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Nanti kita lihat kita kan perlu rapat lagi ya, rapat internal dulu dengan pimpinan, dengan Kapoksi, dengan semua, kalau dari hasil rapat itu kita harus panggil, ya kita akan panggil,” pungkasnya.