Saat Firli Bahuri Bolak-balik Daftar-Cabut Gugatan Praperadilan

20 Maret 2025 8:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tercatat tiga kali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya di kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dari tiga kali pengajuan praperadilan hanya satu yang sampai pada putusan, dua lainnya berakhir dengan gugatan dicabut.
ADVERTISEMENT
Adapun Firli ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023. Sejak saat itu hingga sekarang Firli bebas tidak ditahan.
Dia dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP setelah memeras SYL guna tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat politikus NasDem itu, ketika Firli saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.

Gugatan Praperadilan Pertama

Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Gugatan praperadilan Firli yang sampai putusan ialah yang pertama. Sidang perdananya digelar di PN Jakarta Selatan pada 11 Desember 2023.
Namun praperadilan yang diajukan purnawirawan Polri itu tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin. Dengan kandasnya gugatan itu, Firli Bahuri tetap berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda di PN Jaksel, Selasa (19/12).
Hakim menilai tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok permohonan sehingga vonis tersebut diambil.

Gugatan Kedua dan Ketiga Dicabut

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sementara gugatan kedua diajukan Firli pada 22 Januari 2024. Namun sidang praperadilan belum sampai putusan, Firli sudah mencabut gugatannya.
"Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya," kata pengacara Firli, Fahri Bachmid, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Sedangkan gugatan praperadilan yang ketiga kalinya diajukan Firli tahun ini. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/3).
Adapun berdasarkan informasi di SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Untuk klasifikasi perkaranya, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Hakim yang ditunjuk yaitu Bapak Parulian Manik S.H., M.H., sudah ditetapkan hari sidangnya hari Rabu tanggal 19 Maret 2025," ungkap Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia yakin gugatan yang dilayangkan Firli bakal kembali ditolak hakim. Sebab, materi gugatan yang dilayangkan oleh Firli tak berubah.
"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan Eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut," ucap dia.
Namun, saat sidang perdana digelar Firli justru kembali mencabut gugatannya itu.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan lantaran masih ada ketidaksempurnaan dari permohonan yang telah didaftarkannya.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, maka kami akan melakukan turut perbaikan serta terhadap permohonan praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian dalam persidangan, Rabu (19/3).
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ungkapnya.
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Parulian Manik membacakan amar penetapannya, Rabu (19/3).
"Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025 dicabut," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Hakim Parulian juga memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.