news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saat Hakim MK Dibuat Bingung soal Kebenaran Meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas

18 Juni 2020 11:56 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Peristiwa unik terjadi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/6). Saat itu hakim panel MK dibuat bingung mengenai kebenaran berita meninggalnya paranormal Ki Gendeng Pamungkas.
ADVERTISEMENT
Peristiwa bermula ketika hakim panel MK membuka sidang perkara nomor 35/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon atas nama Ki Gendeng Pamungkas. Hadir dalam sidang itu kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya.
Di awal sidang, hakim MK, Saldi Isra, mengonfirmasi kepada kuasa hukum mengenai berita meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas pada 6 Juni. Saldi ingin mengetahui apakah pemohon Ki Gendeng Pamungkas dalam perkara nomor 35/PUU-XVIII/2020 sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang beberapa hari lalu meninggal dunia.
Namun menurut Tonin, Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal tersebut memiliki nama asli Imam Santoso. Sedangkan pemohon yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ki Gendeng Pamungkas berdasarkan bukti KTP.
Ki Gendeng Pamungkas. Foto: Instagram/@kigendengpamung
"Kami mau klarifikasi apakah ini (pemohon) sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang beberapa hari lalu diberitakan meninggal?" tanya Saldi seperti yang dilihat kumparan di kanal YouTube MKRI.
ADVERTISEMENT
"Jadi sampai hari ini Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan itu namanya Imam Santoso. Kebetulan beliau ada beberapa nama. Kalau dikatakan Imam Santoso yang meninggal iya, tapi kalau Ki Gendeng Pamungkas sampai hari ini belum ada yang meninggal, Yang Mulia," jawab Tonin.
"Yang beri kuasa ke Anda masih ada, ya?" tanya Saldi.
"Kalau namanya kan kami sampaikan yang meninggal Imam Santoso. Sementara Ki Gendeng Pamungkas nama lainnya," kata Tonin.
"Oke saya lihat surat kuasanya. Ada bukti KTP pemberi kuasa? Anda punya bukti identitas pemberi kuasa?" tanya Saldi.
"Kami sudah lampirkan dalam permohonan KTP-nya," jawab Tonin.
"Di bukti berapa?" tanya Saldi.
"P-1, Yang Mulia," ucap Tonin.
"Oke di sini KTP-nya (atas nama) Ki Gendeng Pamungkas ya?" tanya Saldi.
ADVERTISEMENT
"Benar, Yang Mulia," ujar Tonin.
Tim kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta saat sidang gugatan perdata terhadap Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa di Pengadilan Negeri Jakarta timur, Kamis (15/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tak sampai di situ, Saldi kemudian mengonfirmasi ulang apakah Ki Gendeng Pamungkas dalam permohonan tersebut masih hidup atau tidak.
Namun lagi-lagi Tonin menyatakan seseorang yang diberitakan meninggal ialah Imam Santoso. Ia tidak mengetahui apakah Imam Santoso dan Ki Gendeng Pamungkas yang memberi kuasa kepadanya orang yang sama atau tidak.
"Berarti ini masih hidup orangnya?" tanya Saldi.
"Kami perlu jelaskan yang meninggal itu Imam Santoso. Kalau ditanya orangnya sama atau tidak saya juga belum tahu, Yang Mulia," kata Tonin.
"Bukan begitu, pertanyaan saya Ki Gendeng Pamungkas yang ini (menunjukkan bukti lampiran foto KTP), yang Anda lampirkan di sini masih ada orangnya, pemberi kuasa ke Anda tidak?" tanya Saldi lagi.
ADVERTISEMENT
"Saya belum ketemu, Yang Mulia," ucap Tonin.
"Waduh, bagaimana sewaktu Anda menerima kuasa?" tanya Saldi.
"Sewaktu terima kuasa kita bertemu, tapi kita belum bertemu lagi, Yang Mulia," jawab Tonin.
"Tapi Anda pastikan ya, bahwa yang meninggal bukan ini orangnya (pemohon)?" tanya Saldi.
"Kami hari ini belum bisa pastikan. Kalau itu Yang Mulia minta kami tidak ada kepentingan mencocokkan selama belum ada pernyataan lain dari keluarganya. Tapi akan kami coba tanya ke rumahnya," jawab Tonin.
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mendengar jawaban tersebut, Saldi meminta Tonin memastikan kepada keluarga Ki Gendeng Pamungkas. Sebab apabila pemohon atas nama Ki Gendeng Pamungkas benar meninggal seperti pemberitaan, perkara tersebut otomatis gugur.
"Anda diberi waktu menyampaikan permohonan, tapi di perbaikan permohonan Anda mesti klarifikasi soal ini. Soalnya kalau pemberi kuasa sudah tidak ada lagi, Anda sebenarnya putus kuasa yang Anda terima dengan pemberi kuasa, kecuali ahli waris mau melanjutkan tentu harus ada surat kuasa baru. Kalau tidak ada dan pemberi kuasa sudah meninggal berarti permohonan dianggap selesai. Maka di perbaikan permohonan Anda klarifikasi soal identitas ini," pinta Saldi kepada Tonin.
ADVERTISEMENT
"Iya, kalau begini kan ada jalan keluar. Memang kami sebagai kuasa hukum tahu setelah meninggal kuasa habis tapi perkara bisa lanjut oleh ahli waris. Kami akan mendatangi rumahnya untuk membicarakan," ucap Tonin.
Setelah itu, Tonin diberi kesempatan menyampaikan permohonan atas nama Ki Gendeng Pamungkas. Dalam permohonan yang didaftarkan ke MK pada 19 Mei 2020, Ki Gendeng Pamungkas memperkenalkan diri sebagai paranormal yang memiliki indera ke-6. Ki Gendeng Pamungkas ingin menjadi capres pada Pilpres 2024 tapi terganjal syarat harus didukung parpol.
Ki Gendeng Pamungkas. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Tonin yang membacakan permohonan itu, meminta MK menghapus beberapa pasal di UU Pemilu agar Ki Gendeng Pamungkas bisa maju melalui jalur independen, tak harus melalui parpol.
Setelah Tonin membacakan permohonan, hakim MK lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh, kembali mempertanyakan identitas pemohon. Ia ingin memastikan apakah pemohon atas nama Ki Gendeng Pamungkas memiliki nama asli Imam Santoso seperti yang diberitakan sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Apakah pemohon yakin Ki Gendeng Pamungkas yang beri kuasa ke pemohon adalah yang bernama asli Imam Santoso? tanya Daniel.
"Kami akan ke rumahnya, kalau nanti ahli waris minta diteruskan tentu ada pembaruan kuasa, tapi kalau ahli waris tidak berkenan ini akan dicabut," jawab Tonin.
"Itu persoalan kedua, tapi apakah Ki Gendeng Pamungkas memiliki nama asli Imam Santoso?" tanya Daniel.
"Kami tidak tahu, Yang Mulia. Setahu kami (nama asli) Ki Gendeng Pamungkas sesuai dengan KTP," ucap Tonin.
Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) memimpin sidang perdana pengujian Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dalam pembicaraan tersebut, kuasa hukum yang lain, Suta Widhya ikut memberikan penjelasan. Suta mengetahui nama asli Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan pemohon dalam kasus ini ialah Isan Massardi, bukan Imam Santoso.
"Saya mengenal dekat beliau dan setahu saya nama Isan Massardi yang saya kenal," ucap Suta.
ADVERTISEMENT
"Ada nama lain selain Imam Santoso?" tanya Daniel.
"Ya setahu saya nama (asli) Isan Massardi yang saya kenal dari Ki Gendeng Pamungkas. Dan saya belum lihat makamnya, kalau benar saya cek makamnya," ucap Suta.
Tak ingin berlarut, hakim MK Saldi Isra meminta Tonin mengklarifikasi identitas pemohon apakah sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal dunia.
"Anda diberi kesempatan perbaikan permohonan dan sampaikan ke mahkamah paling lambat Senin, 29 Juni 2020," tutup Saldi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.