Saat Kapolda Riau Bicara soal Hak Hidup Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo

20 Juni 2025 10:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saat Kapolda Riau Bicara soal Hak Hidup Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menyoroti hilangnya hak hidup gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, saat habitat alami mereka dirampas manusia.
kumparanNEWS
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (kanan) memberikan arahan kepada Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H (tengah) saat meninjau Posko Mudik Lebaran 2025 di Gerbang Tol Dumai, Riau, Jumat (28/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (kanan) memberikan arahan kepada Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H (tengah) saat meninjau Posko Mudik Lebaran 2025 di Gerbang Tol Dumai, Riau, Jumat (28/3/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
ADVERTISEMENT
Satgas Penanganan Kawasan Hutan telah menertibkan lahan seluas 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada 10 Juni 2025 yang diduduki sejumlah warga Dusun Toro Jaya, Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Warga di desa itu telah diminta untuk relokasi dan diberi waktu 3 bulan sebelum pindah.
Namun, terjadi penolakan dari warga, karena mereka merasa lahan itu sudah dibeli dan sudah menjadi milik mereka.
Dalam audiensi yang memanas antara aparat dan warga yang menuntut pengakuan atas lahan di kawasan hutan, Kamis (19/6), Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, TNTN merupakan habitat asli satwa liar, khususnya gajah.
Saat warga meminta keadilan untuk menduduki lahan, bagaimana dengan hak hidup para gajah yang habitatnya dirampas untuk kepentingan manusia?
Sejumlah Gajah Sumatera jinak binaan dari Tim Flying Squad berjalan di dalam hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
"Rekan-rekan datang ke sini minta keadilan, tadi disampaikan kita tidak memperlakukan secara adil yang membuat masyarakat terpojok, masyarakat terzalimi. Saya berdiri di sini perwakilan dari gajah. Gajah-gajah ini kan nggak bisa ngomong, padahal mereka makhuk hidup sama seperti kita. Kalau mereka bisa ngomong, mereka akan bertanya, kenapa rumahnya diganggu, tapi kita nggak boleh ke belakang lagi karena idelanya TNTN ini kan semuanya untuk ekosistem, terutama gajah di dalamnya," ujar Kapolda saat audiensi dengan warga, dikutip dari akun Instagram @btn_tessonilo, Jumat (20/6).
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau saya boleh membalikkan, boleh nggak, saya minta keadilan untuk gajah yang ada di sana?" tanya Herry kemudian.

Temukan Banyak Kebun Sawit Ilegal

Petugas yang merawat gajah (mahout) menggiring gajah sumatera (Elaphast maximus sumatranus) jinak dan bayinya usai dilakukan pemeriksaan di Camp Flying Squad Taman Nasional Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (1/9/2023). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Sejumlah masalah ditemukan saat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa (10/6).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pada 2014, TNTN memiliki luas area sekitar 81.739 hektare. Namun, luas lahan tersebut terus mengalami penyusutan seiring tahun.
"Dalam kurun waktu 10 atau 11 tahun, tapi ada penggerusan, ada penyusutan terhadap fungsi-fungsi kawasan yang seharusnya dalam rangka pelestarian hewan-hewan liar dan juga sumber hayati yang ada di situ," kata Harli kepada wartawan, Selasa (10/6).
Salah satunya, menurut Harli, penyusutan lahan terjadi karena banyaknya masyarakat yang membuka lahan untuk perkebunan sawit secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Harli mengungkapkan, di TNTN juga banyak masyarakat pendatang yang mulai membuka lahan dan menjadikannya permukiman. Hal ini bahkan hingga membuat satwa liar di sana terganggu.
Satgas PKH tinjau Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, Selasa (10/6/2025). Foto: Kejagung RI
"Jadi, ada konflik antara manusia dengan hewan," ucapnya.
Oleh karenanya, Harli menjelaskan, perlu ada pemulihan yang dilakukan untuk mengembalikan fungsi taman nasional itu.
"Nah, oleh karenanya momen ini dimanfaatkan oleh tim Satgas PKH untuk menyatakan bahwa ada hak negara yang harus ditegakkan. Ada kedaulatan hukum yang harus ditegakkan di situ. Dan itu yang dilakukan melalui Kementerian Lembaga, TNI, dan Polri bersatu padu dalam rangka menjaga itu kembali," jelas Harli.
"Jadi kita harapkan ke depan bahwa Kementerian Kehutanan tentu akan memiliki kebijakan bagaimana menghutankan itu kembali. Supaya apa? Supaya ekosistem yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo itu bisa dipulihkan. Karena itu merupakan warisan kehidupan," tegasnya.
ADVERTISEMENT

Sekilas Satgas PKH

Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, memiliki struktur keanggotaan yang melibatkan berbagai unsur dari kementerian/lembaga terkait.
Unsur "Pengarah" mulai dari Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga sejumlah menteri (Menhut, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, Menteri ATR/Kepala BPN, Menkeu, Menteri LH, hingga Kepala BPKP.
Sedangkan unsur "Pelaksana" adalah jajaran di bawah mereka.