Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Wajib Lapor Prabowo Tiap 6 Bulan Sekali
28 Januari 2025 15:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas baru pada 21 Januari 2025. Satgas itu yakni Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan beleid Perpres tersebut, dalam Pasal 16 disebutkan Satgas ini wajib melapor kepada presiden tiap 6 bulan sekali. Berikut bunyi aturannya:
Satgas melaporkan pelaksaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Sementara operasional Satgas Penertiban Kawasan Hutan didanai dari APBN atau dana lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Aturan ini tertera dalam Pasal 17. Berikut bunyinya:
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksaan penertiban kawasan hutan bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini juga dapat membentuk kelompok lain sesuai kebutuhan. Sedangkan anggota terdiri dari unsur kementerian/lembaga.
Prabowo telah menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai Ketua Pelaksana Satgas.
ADVERTISEMENT
Pengarah memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Berikut susunan lengkap Pengarah dan Pelaksana satgas penertiban kawasan hutan:
Pengarah
Anggota:
Pelaksana
ADVERTISEMENT
Anggota
ADVERTISEMENT