news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Saat MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Banjarbaru Vs Kolom Kosong

25 Februari 2025 7:34 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon pilwalkot banjarbaru Lisa Halaby - Wartono. Foto: Instagram/ @hj.lisahalaby
zoom-in-whitePerbesar
Paslon pilwalkot banjarbaru Lisa Halaby - Wartono. Foto: Instagram/ @hj.lisahalaby
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kota Banjabaru, Kalimantan Selatan. Menurut MK, pilkada di Banjarbaru merupakan pemilihan umum tanpa kontestasi. Selain itu, terjadi pelanggaran pemilu mengenai diskresi pelaksaan pemilu oleh KPUD soal mekanisme pemilu dengan satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa PHPU Pilkada Kota Banjarbaru di ruangan sidang MK, Senin (24/2).
"Menyatakan batal keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 bertanggal 4 Desember 2024," sambungnya.
Adapun sebelumnya, KPUD Banjarbaru telah menetapkan calon tunggal yakni Lisa Halaby-Wartono menang pilkada tersebut. Namun kini keputusan itu dibatalkan MK.
Awalnya, terdapat dua paslon bakal bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut 02. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya-Said.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan calon Aditya-Said Abdullah memperlihatkan nomor urut hasil pengundian yang dilakukan melalui Rapat Pleno KPU Banjarbaru di Banjarbaru, Senin (23/11). Foto: Yose Rizal/Antara
Pembatalan itu lantaran keduanya diduga melakukan pelanggaran administratif. Kendati didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong. Hal ini berujung gugatan ke MK.
ADVERTISEMENT
Selain membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Lisa-Wartono, MK juga memerintahkan dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di semua TPS di Kota Banjarbaru. Mekanismenya, yakni pasangan Lisa-Wartono melawan kota kosong yang tidak bergambar. PSU dilakukan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

PSU di Semua TPS, Paslon Vs Kolom Kosong

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 yang dilayangkan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan Muhamad Arifin.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan memuat kolom paslon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom kosong.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, di ruangan sidang Gedung MK, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan PSU itu, MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru agar tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan hari pemungutan suara 27 November 2024.
"Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono, dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar," kata Suhartoyo.
Proses pemilihan itu, kata dia, dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon dan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan Mahkamah.

Pertimbangan Hakim

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian menyatakan bahwa MK meyakini telah terjadi kondisi khusus dalam Pilkada Banjarbaru 2024.
ADVERTISEMENT
Kondisi itu kemudian berimbas pada munculnya anomali atau ketidakwajaran dalam penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru 2024.
"Dalam batas penalaran yang wajar, setiap Pemilukada yang nyata-nyata hanya diikuti oleh satu pasangan calon seharusnya diterapkan dengan mekanisme yang sama dan tidak diperlakukan berbeda satu sama lain, serta harus menghindari menggunakan mekanisme yang berimplikasi pada pertentangan tata cara penentuan suara sah," tutur Hakim Enny membacakan pertimbangannya.
"Penerapan mekanisme dan tata cara yang sama ini merupakan bentuk kesamaan perlakuan dan suatu keniscayaan demi terwujudnya kepastian hukum yang adil dalam pelaksanaan Pemilukada," jelas dia.
Dengan kondisi tersebut, MK menilai bahwa pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024 hanyalah diikuti oleh satu pasangan calon saja.
Menurut Enny, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon penting untuk menerapkan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tidak mengabaikan kepentingan yang lebih besar dan utama, yaitu hak warga negara untuk memberikan suaranya.
ADVERTISEMENT
Hak tersebut, lanjut dia, tidak semata-mata diartikan sebagai hak untuk datang ke TPS dan memberikan suara saja, namun juga meliputi hak untuk memberikan suara yang bernilai dan memiliki makna.
Menurut Enny, pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon tanpa adanya pilihan untuk mencoblos kolom kosong sebagai pernyataan tidak setuju dengan keterpilihan pasangan calon tersebut, menyebabkan dalam pemilihan tersebut sesungguhnya tidak terdapat pilihan yang bermakna.
Paslon pilwalkot banjarbaru Lisa Halaby - Wartono. Foto: Instagram/ @hj.lisahalaby
Enny menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada Banjarbaru tersebut sejatinya telah merenggut hak pemilih untuk memberikan suaranya secara bermakna dan memiliki nilai suara.
Padahal, kata dia, hak untuk memberikan suara atau hak untuk memilih merupakan penerapan langsung hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
"Pemilihan umum yang diterapkan demikian, sesungguhnya bukanlah pelaksanaan pemilihan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan tidak dapat dibenarkan," tegasnya.