Saat MK Tak Diskualifikasi Gibran meski Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima. Alasannya, penggugat dinilai tidak punya kedudukan hukum.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Gugatan ini diajukan Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, dan tiga advokat lain. Mereka menilai ada indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran bermasalah secara administratif dan diduga manipulatif.
Para pemohon mendalilkan tidak pernah ada dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan SLTA atau sederajat. Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK, menurut mereka, tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma. Mereka juga menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat terpenuhi.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Meski permohonan tidak diterima, MK tetap mempertimbangkan pokok perkara. Hasilnya, MK sepakat tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi dasar pencalonannya sebagai wapres.
Gibran disebut mendaftarkan penyetaraan SMA lewat aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Menurut MK, salah satu dokumen yang menjadi dasar pengajuan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang disetarakan. Bisa juga berupa surat keterangan telah tamat belajar. MK tidak menemukan Gibran memiliki dokumen itu.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat," kata Hakim Arsul Sani.
Dokumen pendukung yang dilampirkan untuk surat penyetaraan itu berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
"Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul.
"Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," imbuhnya.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf f dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu," papar Arsul.
Sudah Dilantik, Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
MK menilai permohonan ini tidak tepat lagi masuk rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Secara faktual, Gibran tidak lagi berstatus calon wapres. Ia sudah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wapres pada 20 Oktober 2024.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum," ucap Hakim MK Adies Kadir.
Penilaian Keabsahan Jadi Ranah Lembaga Lain
MK juga menyebut temuan bahwa ijazah pendidikan Gibran di luar negeri yang setara SMA tidak ditemukan merupakan ranah lembaga lain yang berwenang.
"Menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," kata Hakim Adies.
